Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi yang selanjutnya disebut RAD-PG adalah Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Kota Samarinda Tahun 2018- 2022. RAD-PG merupakan pedoman dalam upaya pembangunan pangan dan gizi dalam mendukung pelaksanaan pembangunan daerah pada Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022 dalam bentuk arah kebijakan, strategi dan program serta kegiatan, dengan penetapan target pencapaian. RAD-PG menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah Pemerintah Kota Samarinda untuk menyusun kegiatan sekaligus menjadi instrument sinergi berbagai Lembaga di daerah dalam melakukan sinkronisasi program dan kegiatan dalam upaya pencapaian target pembangunan pangan dan gizi.Dalam rangka penyesuaian dengan Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi (RAN-PG) Tahun 2018-2022, dilakukan Pemantauan dan Evaluasi RAD-PG 2018- 2022. Koordinator RAD-PG melaksanakan koordinasi internal maupun eksternal serta secara horizontal dan vertikal kepada perangkat daerah atau kementerian terkait dengan RAD-PG.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat