Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 33 Tahun 2018

RENCANA AKSI DAERAH-PANGAN DAN GIZI KOTA SAMARINDA TAHUN 2018-2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi yang selanjutnya disebut RAD-PG adalah Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Kota Samarinda Tahun 2018- 2022. RAD-PG merupakan pedoman dalam upaya pembangunan pangan dan gizi dalam mendukung pelaksanaan pembangunan daerah pada Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022 dalam bentuk arah kebijakan, strategi dan program serta kegiatan, dengan penetapan target pencapaian. RAD-PG menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah Pemerintah Kota Samarinda untuk menyusun kegiatan sekaligus menjadi instrument sinergi berbagai Lembaga di daerah dalam melakukan sinkronisasi program dan kegiatan dalam upaya pencapaian target pembangunan pangan dan gizi.Dalam rangka penyesuaian dengan Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi (RAN-PG) Tahun 2018-2022, dilakukan Pemantauan dan Evaluasi RAD-PG 2018- 2022. Koordinator RAD-PG melaksanakan koordinasi internal maupun eksternal serta secara horizontal dan vertikal kepada perangkat daerah atau kementerian terkait dengan RAD-PG.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 33 Tahun 2018 tentang RENCANA AKSI DAERAH-PANGAN DAN GIZI KOTA SAMARINDA TAHUN 2018-2022
T.E.U.
Indonesia, Kota Samarinda
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
04 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
04 Desember 2018
Tanggal Berlaku
04 Desember 2018
Sumber
BD.2018 NO.33
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Samarinda
Bidang
Halaman ini telah diakses 365 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan