Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 36 Tahun 2018

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SAMARINDA NOMOR 36 TAHUN 2017 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah terdiri atas: a. kerangka konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah; b. penyajian laporan keuangan; c. LRA dan laporan perubahan saldo anggaran lebih; d. Kebijakan Akuntansi neraca; e. laporan operasional dan laporan perubahan ekuitas; f. laporan arus kas; g. Kebijakan Akuntansi catatan atas laporan keuangan; h. Kebijakan Akuntansi kas dan setara kas; i. Kebijakan Akuntansi persediaan; j. Kebijakan Akuntansi piutang; k. Kebijakan Akuntansi investasi; l. Kebijakan Akuntansi aset tetap; m. Kebijakan Akuntansi aset lainnya; n. Kebijakan Akuntansi kewajiban; o. Kebijakan Akuntansi pendapatan-LO; p. Kebijakan Akuntansi beban; q. Kebijakan Akuntansi belanja; r. Kebijakan Akuntansi transfer; s. Kebijakan Akuntansi pembiyaan; t. Kebijakan Akuntansi dana cadangan; u. Kebijakan Akuntansi koreksi kesalahan,perubahan Kebijakan Akuntansi, perubahan estimasi Akuntansi, dan operasi yang tidak dilanjutkan; dan v. laporan keuangan konsolidasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 36 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SAMARINDA NOMOR 36 TAHUN 2017 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Samarinda
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
04 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
04 Desember 2018
Tanggal Berlaku
04 Desember 2018
Sumber
BD.2018 NO.36
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Samarinda
Bidang
Halaman ini telah diakses 399 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. PERWALI No. 36 Tahun 2017

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan