Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah terdiri atas: a. kerangka konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah; b. penyajian laporan keuangan; c. LRA dan laporan perubahan saldo anggaran lebih; d. Kebijakan Akuntansi neraca; e. laporan operasional dan laporan perubahan ekuitas; f. laporan arus kas; g. Kebijakan Akuntansi catatan atas laporan keuangan; h. Kebijakan Akuntansi kas dan setara kas; i. Kebijakan Akuntansi persediaan; j. Kebijakan Akuntansi piutang; k. Kebijakan Akuntansi investasi; l. Kebijakan Akuntansi aset tetap; m. Kebijakan Akuntansi aset lainnya; n. Kebijakan Akuntansi kewajiban; o. Kebijakan Akuntansi pendapatan-LO; p. Kebijakan Akuntansi beban; q. Kebijakan Akuntansi belanja; r. Kebijakan Akuntansi transfer; s. Kebijakan Akuntansi pembiyaan; t. Kebijakan Akuntansi dana cadangan; u. Kebijakan Akuntansi koreksi kesalahan,perubahan Kebijakan Akuntansi, perubahan estimasi Akuntansi, dan operasi yang tidak dilanjutkan; dan v. laporan keuangan konsolidasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat