Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 41 Tahun 2018

PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN PRODUK PELAYANAN PERPAJAKAN DAERAH KEPADA BADAN PENDAPATAN DAERAH KOTA SAMARINDA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Produk Pelayanan Perpajakan Daerah adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud atas pelayanan perpajakan daerah yang telah diberikan, atau telah dilakukan, atau persetujuan atas permohonan Wajib Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Pendelegasian Kewenangan penandatanganan Produk Pelayanan Perpajakan Daerah bertujuan untuk: a. meningkatkan pelayanan publik; b. menciptakan Pelayanan Perpajakan Daerah yang berkualitas, efektif, efesien, cepat, mudah, transparan dan pasti; c. memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik; Sasaran Pendelegasian Kewenangan penandatanganan Produk Pelayanan Perpajakan Daerah meliputi: a. memberi kemudahan pada masyarakat dalam hal pengurusan Pelayanan Perpajakan Daerah yang cepat, murah, mudah, transparan, pasti dapat terjangkau; dan b. tewujudnya pelayanan prima dalam hal perpajakan Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 41 Tahun 2018 tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN PRODUK PELAYANAN PERPAJAKAN DAERAH KEPADA BADAN PENDAPATAN DAERAH KOTA SAMARINDA
T.E.U.
Indonesia, Kota Samarinda
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
04 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
04 Desember 2018
Tanggal Berlaku
04 Desember 2018
Sumber
BD.2018 NO.41
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Samarinda
Bidang
Halaman ini telah diakses 255 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan