Produk Pelayanan Perpajakan Daerah adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud atas pelayanan perpajakan daerah yang telah diberikan, atau telah dilakukan, atau persetujuan atas permohonan Wajib Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Pendelegasian Kewenangan penandatanganan Produk Pelayanan Perpajakan Daerah bertujuan untuk: a. meningkatkan pelayanan publik; b. menciptakan Pelayanan Perpajakan Daerah yang berkualitas, efektif, efesien, cepat, mudah, transparan dan pasti; c. memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik; Sasaran Pendelegasian Kewenangan penandatanganan Produk Pelayanan Perpajakan Daerah meliputi: a. memberi kemudahan pada masyarakat dalam hal pengurusan Pelayanan Perpajakan Daerah yang cepat, murah, mudah, transparan, pasti dapat terjangkau; dan b. tewujudnya pelayanan prima dalam hal perpajakan Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat