Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2018

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 24 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pembiayaan untuk percepatan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dapat berasal dari pemerintah, Pemerintah Daerah, Corporate Social Responsibility (CSR) Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, badan hukum swasta dan/atau dana masyarakat melalui Sertipikat massal swadaya. Pembiayaan tersebut berasal dari: a. Daftar Isian Program Anggaran (DIPA) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional dan/atau kementerian/lembaga pemerintah lainnya; b. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi, Kota dan Dana Kelurahan; c. Corporate Social Responsibility (CSR) Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah; d. dana masyarakat melalui Sertipikat massal swadaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau e. penerimaan lain yang sah berupa hibah (grant), pinjaman (loan) badan hukum swasta atau bentuk lainnya melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Pendapatan Negara Bukan Pajak. Besaran biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan Daerah sebesar Rp. 250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 24 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
T.E.U.
Indonesia, Kota Samarinda
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
09 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
09 Februari 2018
Tanggal Berlaku
09 Februari 2018
Sumber
BD.2018 NO.4
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Samarinda
Bidang
Halaman ini telah diakses 394 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERWALI Kota Samarinda No. 24 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan