Pemerintah Daerah menyiapkan Rumah Negara dan perlengkapannya bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD melalui APBD. Anggota DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya diberikan tunjangan transportasi. Tunjangan transportasi diberikan setiap bulan kepada Anggota DPRD sebesar Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah). Pemberian tunjangan transportasi ditetapkan dalam Keputusan Walikota.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat