Tarif Layanan adalah imbalan atas jasa layanan yang dijual dan ditetapkan dalam bentuk tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya perunit layanan atau hasil perinvestasi dana. Jasa layanan Parkir terdiri atas: a. pemakaian fasilitas Parkir di ruang milik jalan yang dikelola Pemerintah Daerah; b. pemakaian fasilitas Parkir di Lingkungan Parkir yang dikelola Pemerintah Daerah; c. pemakaian fasilitas Parkir di Pelataran Parkir yang dikelola Pemerintah Daerah; Subjek Tarif Layanan yaitu orang pribadi atau Badan Usaha yang menggunakan, menikmati dan/atau melakukan jasa layanan Parkir. Jenis layanan Parkir dan besaran tarif dievaluasi setiap 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Tarif Layanan Parkir wajib dilakukan evaluasi untuk kenaikan besaran Tarif Layanan Parkir, jika tingkat penggunaan SRP lebih dari 90% (sembilan puluh persen) selama jam operasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat