Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 47 Tahun 2018

TARIF LAYANAN PARKIR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tarif Layanan adalah imbalan atas jasa layanan yang dijual dan ditetapkan dalam bentuk tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya perunit layanan atau hasil perinvestasi dana. Jasa layanan Parkir terdiri atas: a. pemakaian fasilitas Parkir di ruang milik jalan yang dikelola Pemerintah Daerah; b. pemakaian fasilitas Parkir di Lingkungan Parkir yang dikelola Pemerintah Daerah; c. pemakaian fasilitas Parkir di Pelataran Parkir yang dikelola Pemerintah Daerah; Subjek Tarif Layanan yaitu orang pribadi atau Badan Usaha yang menggunakan, menikmati dan/atau melakukan jasa layanan Parkir. Jenis layanan Parkir dan besaran tarif dievaluasi setiap 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Tarif Layanan Parkir wajib dilakukan evaluasi untuk kenaikan besaran Tarif Layanan Parkir, jika tingkat penggunaan SRP lebih dari 90% (sembilan puluh persen) selama jam operasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 47 Tahun 2018 tentang TARIF LAYANAN PARKIR
T.E.U.
Indonesia, Kota Samarinda
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
18 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2018
Tanggal Berlaku
18 Desember 2018
Sumber
BD.2018 NO.47
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Samarinda
Bidang
Halaman ini telah diakses 293 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan