SAMPAH RUMAH TANGGA-pengelolaan
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Dan Strategi Kota Samarinda Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan ampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK: |
- a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan pada Lampiran II
Program Kebijakan dan Strategi Kota Samarinda Dalam
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga Tahun 2018-2025, maka Peraturan
walikota Samarinda Nomor 35 Tahun 2018 tentang Kebijakan
Dan Strategi Kota Samarinda Dalam Pengelolaan Sampah
Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 35 Tahun
2018 tentang Kebijakan Dan Strategi Kota Samarinda Dalam
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga.
- UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERPRES No. 97 Tahun 2017; PERMEN LHK No. P.10 /MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018.
- Mengubah Lampiran II Peraturan Walikota Samarinda Nomor 35 Tahun 2018
tentang Kebijakan Dan Strategi Kota Samarinda Dalam Pengelolaan Sampah
Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Berita Daerah Kota
Samarinda Tahun 2018 Nomor 35) terkait Program Kebijakan dan Strategi Kota
Samarinda Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga Tahun 2018-2025 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2019.
- mengubah PERWALI No. 35 Tahun 2018
- 2 hlm.
|