Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 31 Tahun 2018

PENGADAAN, PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA SAMARINDA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Cadangan Pangan Pemerintah Daerah adalah persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Daerah. Sasaran pelaksanaan ini yaitu masyarakat yang mengalami: a. kerawanan Pangan pasca bencana sebagai akibat bencana alam dan Bencana Sosial atau Keadaan Darurat; b. perubahan Gejolak Harga Pangan yang signifikan selama 2 (dua) bulan berturut-turut; dan c. Rawan Pangan Transien khususnya pada Daerah terisolir dan/dalam kondisi darurat karena bencana maupun masyarakat Rawan Pangan Kronis karena kemiskinan. Pengisian gudang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah. Setiap penggunaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah untuk penanggulangan Rawan Pangan, pasca bencana dan/atau Keadaan Darurat, bantuan Pangan untuk masyarakat miskin Rawan Pangan, dilaporkan melalui Kepala Dinas kepada Walikota yang memuat jumlah penggunaan/penyaluran dan sisa Cadangan Pangan Pemerintah Daerah di gudang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah secara periodik setiap 6 (enam) bulan sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 31 Tahun 2018 tentang PENGADAAN, PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA SAMARINDA
T.E.U.
Indonesia, Kota Samarinda
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
15 November 2018
Tanggal Pengundangan
15 November 2018
Tanggal Berlaku
15 November 2018
Sumber
BD.2018 NO.31
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENGADAAN BARANG/JASA - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Samarinda
Bidang
Halaman ini telah diakses 331 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan