Cadangan Pangan Pemerintah Daerah adalah persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Daerah. Sasaran pelaksanaan ini yaitu masyarakat yang mengalami: a. kerawanan Pangan pasca bencana sebagai akibat bencana alam dan Bencana Sosial atau Keadaan Darurat; b. perubahan Gejolak Harga Pangan yang signifikan selama 2 (dua) bulan berturut-turut; dan c. Rawan Pangan Transien khususnya pada Daerah terisolir dan/dalam kondisi darurat karena bencana maupun masyarakat Rawan Pangan Kronis karena kemiskinan. Pengisian gudang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah. Setiap penggunaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah untuk penanggulangan Rawan Pangan, pasca bencana dan/atau Keadaan Darurat, bantuan Pangan untuk masyarakat miskin Rawan Pangan, dilaporkan melalui Kepala Dinas kepada Walikota yang memuat jumlah penggunaan/penyaluran dan sisa Cadangan Pangan Pemerintah Daerah di gudang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah secara periodik setiap 6 (enam) bulan sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat