Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
ABSTRAK:
bahwa untuk memperlancar pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan perlu dilakukan pengaturan mengenai program dan kelembagaan forum pelaksana tanggungjawab sosial perusahaan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2)Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959 tentang PenetapanUndang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentangPembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagaiUndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan PerseroanTerbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5305); Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2013 Nomor 3);
Peraturan Walikota ini bertujuan untuk mewujudkan sinkronisasi dan sinergitas pelaksanaan Program TSP dengan program kerja pembangunan Daerah. memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan program TSP di Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
8 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standarisasi Penomoran Naskah Dinas Organisasi Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan PERDA Kota Samarinda No.4 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta dalam rangka menjamin dan meningkatkan serta memperlancar terwujudnya pengelolaan naskah dinas secara tertib administrasi dilingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standarisasi Penomoran Naskah Dinas Organisasi Perangkat Daerah.
Peraturan Wali Kota Tentang Standarisasi Penomoran Naskah Dinas OrganisasiI Perangkat Daerah , Standarisasi Penomoran Naskah Dinas OPD dimaksudkan sebagai acuan bagi petugas/pelaksana persuratan pada OPD dalam pengelolaan Naskah Dinas , Standarisasi Penomoran Naskah Dinas OPD bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan Naskah Dinas pada OPD secara tertib administrasi dan terkendali dalam kearsipan , Pengelolaan nomor Naskah Dinas dalam bentuk dan susunan surat menjadi tugas, tanggungjawab, dan fungsi ketatausahaan pada OPD dengan memperhatikan prinsip koordinasi secara vertikal dan horizonta Pengelolaan nomor Naskah Dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum yang bersifat pengaturan dan penetapan baik yang ditandatangani oleh Walikota maupun OPD atas nama Walikota menjadi tugas, tanggungjawab, dan fungsi dokumentasi hukum pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
UU No.9 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 2014 tentang Pemerintahan Daerah ; PERWALI No. 23 2015 tentang Standarisasi Penomoran Naskah Dinas Satuan Kerja Perangkat Daerah
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Membuka Tanah Negara
ABSTRAK:
Bahwa kegiatan membuka dan/atau memanfaatkan tanah negara di Kota Samarinda berkembang dengan pesat sehingga dibutuhkan pengaturan perizinan di bidang pertanahan yang tidak hanya mampu menumbuhkan iklim investasi, tetapi juga berpihak kepada kesejahteraan masyarakat dan tetap menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup; bahwa kegiatan atau usaha yang dilakukan dengan membuka memanfaatkan tanah negara harus berdasarkan pada prinsip- prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, kesesuaian dengan rencana tata ruang yang berlaku, daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta kemampuan fisik tanah itu sendiri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Membuka Tanah Negara.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU NO.26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang izin membuka tanah negara termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, subjek dan objek, prosedur dan tata cara memperoleh IMTN, Kewenangan pemberian IMTN, penolakan IMTN, masa berlaku dan perpanjangan IMTN, hak dan kewajiban, mutasi tanah, penyelesaian sengketa, pelaporan dan pembuatan risalah, ketentuan peralihan, serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2019.
Peraturan yang akan Diatur: Ketentuan mengenai bentuk/format, prosedur dan persyaratan administrasi IMTN pada Pasal 6 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota; Ketentuan mengenai kewenangan penandatanganan IMTN pada Pasal 7 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2016 No. 02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus sebagai upaya penyesuaian terhadap laju pertumbuhan inflasi, dan guna kesinambungan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, berikut pembinaan kemasyarakatan secara berdayaguna dan berhasil guna diperlukan langkah-langkah penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum yang meliputi, antara lain :
- Ketentuan Pasal 1 angka 20 sampai dengan angka 23 dihapus, nomor 34
diubah, diantara angka 45 dan angka 46 disisipkan 4 (empat) angka baru
yakni angka 45A, angka 45B, angka 45C, dan angka 45D, diantara angka 47
dan angka 48 disisipkan 1 (satu) angka baru yakni angka 47A, diantara
angka 56 dan angka 57 disisipkan 3 (tiga) angka baru yakni angka 56A,
angka 56B dan angka 56C;
- Ketentuan Pasal 2 angka 3 dihapus, diantara angka 10 dan angka 11 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 10A;
- Ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) diubah, diantara ayat (2) dan ayat (3)
disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2A);
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 7 diubah;
- Ketentuan ayat (2) Pasal 11 diubah;
- Ketentuan Pasal 12 diubah;
- Ketentuan Pasal 14 sampai dengan Pasal 18 dihapus;
- Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Pasal 27 diubah;
- Ketentuan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) diubah;
- Ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan ayat (3) dihapus;
- Ketentuan Pasal 37 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah, dan ditambahkan 1
(satu) ayat yakni ayat (6);
- Ketentuan Pasal 42 diubah;
- Diantara Bagian Kesepuluh dan Bagian Kesebelas disisipkan 1 (satu) Bagian, yakni Bagian Kesepuluh A serta diantara Pasal 53 dan Pasal 54 disisipkan 5 (lima) pasal yakni Pasal 53 a, Pasal 53 b, Pasal 53 c, Pasal 53 d, dan Pasal 53 e;
- Ketentuan Pasal 62 diubah;
- Ketentuan ayat (2), dan ayat (4) Pasal 64 diubah;
- Ketentuan ayat (1) Pasal 65 diubah;
- Diantara Pasal 68 dan Pasal 69 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 68 a; dan
- Ketentuan Pasal 75 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2017.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2017 No. 02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Untuk menyesuaikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan APBD, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Samarinda Tahun Anggran 2017.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PERDAKOT SAMARINDA No. 1 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur perubahan APBD TA 2015 dan beserta rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2017.
Landasan Operasional pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
3
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2020
PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN-PEMBERIAN PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2020/No.67
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Pengurangan Atas Pokok Piutang Ketetapan dan Penghapusan Sanksi Administratif Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Pada saat ini banyak masyarakat yang mengajukan permohonan penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk tahun 2007 sampai dengan tahun 2011; Perwali No.29 Tahun 2018 tentang Pemberian Pengurangan Atas Pokok Piutang Ketetapan dan Penghapusan Sanksi Administratif Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan masa berlakunya, telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, sehingga perlu diganti.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 2009; PP No.23 Tahun 2014; Perda Samarinda No.4 Tahun 2011.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Pemberian Pengurangan Atas Pokok Piutang Ketetapan dan Penghapusan Sanksi Administratif Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2020.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 02 Tahun 2023
ARSIP - dinamis - KodE - KLASIFIKASI - RETENSI - JADWAL - keAMANAN - KlaSifikaSi - akses - sistem
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 02, BD. 2023/393
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kode Klasifikasi, Jadwal Retensi Arsip, dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Arsip merupakan identitas bangsa yang berperan penting dalam mempertahankan kedaulatan dan keutuhan negara, mewujudkan suatu bangsa serta masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Dalam rangka menjamin tata kelola arsip secara efektif, efisien, dan sistematis, perlu mengatur kode klasifikasi arsip, Jadwal Retensi Arsip, dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kode Klasifikasi, Jadwal Retensi Arsip dan Sistem Klasifikasi Keamanan, dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; PP No. 28 Tahun 2012; Permendagri No. 83 Tahun 2022; Perda Kota Samarinda No. 1 Tahun 2019
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, Sasaran, dan Ruang Lingkup; Kode Klasifikasi, JRA, dan SKKAAD; Sistem Pengawasan dan Evaluasi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2023.
Perwali Samarinda No. 26 Tahun 2010 tentang Pedoman Kearsipan Pemerintah Kota Samarinda; Perwali Samarinda No. 20 Tahun 2018 tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif; dan Perwali Samarinda No. 30 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) Substantif, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
183 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2016 No. 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melakukan otonomi daerah dalam Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Samarinda Dalam Pelaksanaaan Otonomi Daerah (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2008 Nomor 06) sudah tidak sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sehingga perlu diubah. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Yang Menjadi Kewenangan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah yang meliputi, antara lain : Urusan Pemerintahan Konkuren yang Menjadi Kewenangan Daerah; Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah; Urusan Pemerintahan Sisa; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2016.
Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Samarinda Dalam Pelaksanaaan Otonomi Daerah (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2008 Nomor 06), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
33
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Uang Persediaan dan Batas Ganti Uang Persediaan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Permendagri No.13 Tahun 2006 Pasal 201 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Besaran Uang Persediaan Dan Batas Ganti Uang Persediaan Tahun Anggaran 2020.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; PP No.23 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Samarinda No.11 Tahun 2019.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Besaran Uang Persediaan Dan Batas Ganti Uang Persediaan Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2020.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2017.
UU No.23 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No.244
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat