Peraturan ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No 1 Tahun 2012, beberapa ketentuan yang diubah sebagai berikut; Pasal 1; Pasal 2; Pasal 15; Pasal 16; Pasal 17; Pasal 19, dan 20, 21 serta 22 dihapus; Lampiran I huruf A, dan huruf D diubah; Lampiran huruf B dan huruf C dihapus; Lampiran I ditambahkan 1 (satu) yakni huruf E; Lampiran III huruf D dihapus; Lampiran III huruf A dan huruf C diubah; Lampiran III ditambahkan 2 (dua) huruf yakni huruf F dan G; Lampiran V dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat