Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No 1 Tahun 2012, beberapa ketentuan yang diubah sebagai berikut; Pasal 1; Pasal 2; Pasal 15; Pasal 16; Pasal 17; Pasal 19, dan 20, 21 serta 22 dihapus; Lampiran I huruf A, dan huruf D diubah; Lampiran huruf B dan huruf C dihapus; Lampiran I ditambahkan 1 (satu) yakni huruf E; Lampiran III huruf D dihapus; Lampiran III huruf A dan huruf C diubah; Lampiran III ditambahkan 2 (dua) huruf yakni huruf F dan G; Lampiran V dihapus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
T.E.U.
Indonesia, Kota Samarinda
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
04 April 2018
Tanggal Pengundangan
04 April 2018
Tanggal Berlaku
04 April 2018
Sumber
LD 2018/03
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Samarinda
Bidang
Halaman ini telah diakses 19 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan