Perlindungan Hukum terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan agar berjalan suatu mekanisme hukum atas tindakan yang diduga merupakan suatu bentuk kekerasan baik maupun psikis yang dilakukan terhadap Tenaga Pendidik dalam menjalankan tugas profesinya. Perlindungan hukum mencakup perlidungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, dan/atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat