Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2018

PENATAAN MENARA TELEKOMUNIKASI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Menara bangun-bangun untuk kepentingan umum yang didirikan atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, dimana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan dengan perangkat telekomunikasi. Penataan Menara bertujuan untuk: a. mengatur dan mengendalikan pembangunan Menara; b. mewujudkan Menara yang fungsional, efektif, efisien dan selaras dengan lingkungan; c. mewujudkan tertib penyelenggaraan Menara yang menjamin keandalan teknis dalam penyelenggaraan Menara dari segi keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan; dan d. mewujudkan kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama. Pembangunan Menara Telekomunikasi dapat dilaksanakan oleh : a. Penyelenggara Telekomunikasi; b. Penyedia Menara; dan/atau c. Kontraktor Menara. Pengendalian Menara dilakukan oleh DPUPR. Pengawasan Menara dilakukan oleh tim teknis terdiri dari DPUPR, DPMPTSP, Satpol PP yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENATAAN MENARA TELEKOMUNIKASI
T.E.U.
Indonesia, Kota Samarinda
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
25 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
25 Juni 2018
Tanggal Berlaku
25 Juni 2018
Sumber
LD.2018 NO.2
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Samarinda
Bidang
Halaman ini telah diakses 333 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan