Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2018 sejumlah Rp. 2.331.271.753.589,- (Dua Trilyun Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Milyar Dua Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Sembiln Rupiah) , Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah Kota Samarinda dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran ,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat