Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kota Samarinda tahun 2016-2021 yang meliputi, antara lain : Ruang Lingkup RPJMD; Sistematikan RPJMD; Visi dan Misi; Indikator Makro Pembangunan Daerah; Pengendalian dan Evaluasi; Perubahan Rencana Pembangunan Daerah; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat