Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 semula berjumlah Rp. 2.331.271.753.589,- (dua trilyun tiga ratus tiga puluh satu milyar dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh sembilan rupiah) bertambah sejumlah Rp. 396.062.423.067,- (tiga ratus sembilan puluh enam milyar enam puluh dua juta empat ratus dua puluh tiga ribu enam puluh tujuh rupiah) sehingga menjadi Rp. 2.727.334.176.656,- (dua trilyun tujuh ratus dua puluh tujuh milyar tiga ratus tiga puluh empat juta seratus tujuh puluh enam ribu enam ratus lima puluh enam rupiah) dengan rincian sebagai berikut: 1. Pendapatan setelah Perubahan sebesar Rp. 2.542.658.336.409,00. 2. Belanja setelah Perubahan sebesar Rp.2.726.534.176.656,00. sehingga menghasilkan Defisit setelah Perubahan Rp. (183.875.840.247,00). 3. Pembiayaan Neto setelah Perubahan sebesar Rp.183.875.840.247,00 Sisa lebih Pembiayaan Anggaran setelah Perubahan Rp. 0,00. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat