Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2018

PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 semula berjumlah Rp. 2.331.271.753.589,- (dua trilyun tiga ratus tiga puluh satu milyar dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh sembilan rupiah) bertambah sejumlah Rp. 396.062.423.067,- (tiga ratus sembilan puluh enam milyar enam puluh dua juta empat ratus dua puluh tiga ribu enam puluh tujuh rupiah) sehingga menjadi Rp. 2.727.334.176.656,- (dua trilyun tujuh ratus dua puluh tujuh milyar tiga ratus tiga puluh empat juta seratus tujuh puluh enam ribu enam ratus lima puluh enam rupiah) dengan rincian sebagai berikut: 1. Pendapatan setelah Perubahan sebesar Rp. 2.542.658.336.409,00. 2. Belanja setelah Perubahan sebesar Rp.2.726.534.176.656,00. sehingga menghasilkan Defisit setelah Perubahan Rp. (183.875.840.247,00). 3. Pembiayaan Neto setelah Perubahan sebesar Rp.183.875.840.247,00 Sisa lebih Pembiayaan Anggaran setelah Perubahan Rp. 0,00. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
T.E.U.
Indonesia, Kota Samarinda
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
19 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
19 Oktober 2018
Sumber
LD.2018 NO.4
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Samarinda
Bidang
Halaman ini telah diakses 314 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan