apbd-p
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2017 No. 05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK: |
- Untuk melakukan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disertai dengan penjelasan dan dokumen pendukungnnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PERDAKOT SAMARINDA No. 01 Tahun 2017.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur perubahan atas APBD TA 2017 dan beserta rinciannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2017.
- Landasan Operasional pelaksanaan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2017 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
- 7
|