Untuk menciptakan wilayah perkotaan yang berwawasan lingkungan dan dalam rangka meminimalisir wilayah pencemaran lingkungan sebagai akibat sumber daya alam yang dimanfaatkan secara bebas serta untuk mengkondisikan lingkungan perkotaan yang selaras antara luas wilayah, jumlah penduduk beserta pemukimannya dan aktifitasnya, maka perlu diatur mengenai pembangunan dan pengelolaan hutan kota. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala tentang Hutan Kota.
Dasar hukum : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 1996; PP No. 63 Tahun 2002;Permnehut No. P.71/Menhut-II/2009; Perda Kab. Batola No. 2 Tahun 2008; Perda Kab. Batola No. 16 Tahun 2010; Perda Kab. Batola No. 6 Tahun 2012.
Hutan Kota, dengan isi singkat sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan, Fungsi dan Manfaat;
3. Penyelenggaraan Hutan Kota;
4. Penunjukan Lokasi;
5. Pembangunan Hutan Kota;
6. Penetapan Hutan Kota;
7. Pengelolaan Hutan Kota;
8. Peran Serta Masyarakat;
9. Penyidikan;
10. Ketentuan Pidana;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2016.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala No. 71 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, dan Penggunaan Bagian Dari Hasil Pajak daerah dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Desa Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa ketentuan pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retibusi daerah dan tata cara pembagian nya kepada setiap Desa diatur dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Barito Kuala tentang tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan dan penetapan rincian Alokasi Dana Desa untuk setiap desa Kabupaten Barito Kuala tahun anggaran 2017.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 8 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 19 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini menetapkan tentang tata cara pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah untuk setiap desa Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2017, meliputi Ketentuan Umum; Pengalokasian dan Penganggaran; Penetapan Besaran dan Tata Cara Pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah; Tata Cara Penyaluran; Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
ABSTRAK:
bahwa tanah yang difungsikan sebagai lahan perkebunan merupakan karunia dan rahmat Allah SWT, yang dianugerahkan kepada Bangsa Indonesia, karenanya wajib disyukuri, dikelola dan dimanfaatkan secara optimal, berwawasan lingkungan, berkelanjutan, dan terpadu, untuk sebesar-sebesarnya bagi kemak muran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan sesuai dengan prinsip dasar yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa usaha perkebunan merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang berperan dalam peningkatan pendapatan masyarakat dan Daerah, yang saat ini berkembang dengan pesat sehingga perlu dilakukan penataan, pengaturan, pembinaan dan pengawasan serta pengendalian melalui pengelolaan usaha perkebunan kelapa sawit. Bahwa pengelolaan usaha perkebunan kelapa sawit sebagaimana dimaksud di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 5 Tahun 1994; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 32 tahun 2009; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 39 Tahun 2014; PP No. 17 Tahun 1986; PP No. 6 Tahun 1995; PP No. 44 Tahun 1995; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 7 Tahun 1999; PP No. 44 Tahun 1997; PP No. 4 Tahun 2001; PP No. 31 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 2012; Perpres No. 77 Tahun 2005; Permentan No. 2 Tahun 2006; Permentan No. 38/Permentan/OT.140/8/2006; Permentan No. 39/Permentan/OT.140/8/2006; Permentan No. 26/Permentan/OT.140/2/2007; Permentan No. 98/Permentan/OT.140/9/2013; Permentan No. 37/Permentan/OT.140/8/2006; Permentan No. 65/Permentan/OT.140/12/2006; Permentan No. 26/Permentan/OT.140/2/2007; Permentan No. -/Permentan/OT.140/2/2009; Permentan No. 14/Permentan/PL.110/2009; Permentan No. 19/Permentan/OT.140/3/2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Prov. Kalsel No. 1 Tahun 2008; Perda Prov. Kalsel No. 3 Tahun 2008; Perda Kab. Batola No. 6 Tahun 2012.
Pengelolaan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Asas, Tujuan dan Fungsi;
c. Pembangunan Usaha Perkebuna Kelapa Sawit;
d. Jenis dan Perizinan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit;
e. Kemitraan;
f. Perubahan Luas Lahan Dan/Atau Perubahan Kapasitas Pengolahan, Serta Diversifikasi;
g. Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit;
h. Pembinaan dan Pengawasan;
i. Sanksi Administrasi;
j. Penanganan Konflik Perizinan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit;
k. Penyidikan;
l. Ketentuan Pidana;
m. Ketentuan Peralihan;
n. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 17 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2016, maka perlu dilakukan Perubahan APBD tahun anggaran 2016. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 32 Tahun 2014; PP No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Batola No. 11 Tahun 2010; Perda Kab. Batola No. 9 Tahun 2015.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 yang terdiri dari 8 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala No. 17 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 51 Tahun 2015 Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Untuk Setiapa Desa Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa maka perlu merubah Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 51 Tahun 2015 tentang Tata cara Pembagian dan Penetapan Rincian Aalokasi Dana Desa Untuk Setiap Desa Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2016. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2015 tentang Tata cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Untuk Setiap Desa Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 17 Tahun 2010.
Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk Setiap Desa Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2016, meliputi : Pengubahan Ketentuan Pasal 7 ayat (3); Pengubahan Ketentuan Pasal 8 ayat (1) angka 1, 2, 3; Pengubahan Ketentuan Pasal 11 ayat (2), (3), dan (4).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kejadian Luar Biasa
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Barito Kuala merupakan wilayah yang rentan terjadi endemis berbagai macam penyakit yang dalam kondisi tertentu dapat mewabah yang berakibat pada kematian, sehingga sangat diperlukan upaya pencegahan sedini mungkin dan penanggulangan secara tepat dan cepat; Dalam ragka penanggulangan terjadi wabah penyakit sangat memerlukan penanganan yang serius serta tersedianya dana serta perlu ditentukan kriteria kedalam kategori terjadinya Kejadian Luar Biasa; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kejadian Luar Biasa.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 40 Tahun 1991; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permenkes No. 949/MENKES/SK/VIII/2004 Tahun 2004; Perda Kab. Batola No. 10 Tahun 2008; Perda Kab. Batola No. 11 Tahun 2010.
Kejadian Luar Biasa, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Maksud dan Tujuan;
c. Jenis Penyakit Yang Dapat Menimbulkan KLB;
d. Kriteria Kerja Kejadian Luar Biasa;
e. Upaya Penanggulangan;
f. Tata Cara Penetapan dan Pencabutan Daerah KLB;
g. Pembiayaan;
h. Peran Serta Masyarakat;
i. Kerjasama;
j. Pelaporan;
k. Ketentuan Pidana;
l. Penyidikan;
m. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kewenangan Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) dan pasal 11 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan sebagai pemberian kewenangan kepada Daerah Kabupaten Barito Kuala yang didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional maka daerah diberi keleluasaan dalam menyelenggarakan pemerintahan serta untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah dan dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Daerah dan DPRD dengan dibantu oleh Perangkat Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a , perlu membentuk Paraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala tentang Kewenangan Daerah.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014.
Kewenangan Daerah, dengan isi singkat sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Kewenangan Kabupaten Barito Kuala;
3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2016.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala No. 16 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pelaksanaan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati Barito Kuala tentang Mekanisme Pelaksanaan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 10 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini menetapkan tentang mekanisme pelaksanaan dan pemberhentian perangkat desa, meliputi Ketentuan Umum, Pengisian Perangkat Desa, Penyaringan, Pengangkatan Perangkat Desa, Biaya dan Masa Jabatan, Larangan dan Sanksi, Pemberhentian Perangkat Desa, Kekosongan Jabatan Perangkat Desa, Pejabat yang mewakili dalam hal perangkat Desa berhalangan sementara atau berhalangan tetap atau pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber penerimaan daerah guna membiayai pembangunan dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan rakyat. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Pemerintah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk memungut Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang lokasi kerjanya lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, pemberian perpanjangan izin memperkerjakan tenaga asing yang lokasi kerjanya dalam wilayah kabupaten/kota merupakan urusan pemerintah daerah kabupaten kota. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mepekerjakan Tenaga Kerja Asing.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 65 Tahun 2012; PP No. 97 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Batola No. 15 Tahun 1991; Perda Kab. Batola No.16 Tahun 2010.
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, dengan isi singkat sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif;
6. Struktur dan Besarnya Tarif;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Kewenangan Pemungutan;
9. Pemanfaatan Penerimaan;
10. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran;
11. Masa Retribusi, Saat Terutangnya Retribusi, dan Penetapan Retribusi.
12. Sanksi Administrasi;
13. Penagihan;
14. Keberatan;
15. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
16. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi;
17. Kedaluwarsa Penagihan;
18. Pembukuan dan Pemeriksaan;
19. Insentif Pemungutan;
20. Ketentuan Penyidikan;
21. Ketentuan Pidana;
22. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, masih ada kekurangan dalam pemungutan retribusi kendaraan bermotor didarat terutama kendaraan angkutan barang maka perlu perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi jasa Umum. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribsui Jasa Umum Daerah Kabupaten Barito Kuala.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU RI No. 33 Tahun 2004; UU RI No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU RI No. 28 Tahun 2009; UU RI No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 80 Tahun 2012; PP No. 74 Tahun 2014; Kepmenhub No. Km. 60 Tahun 1993; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Perda Kab. Batola No. 15 Tahun 1991; Perda Kab. Batola No. 16 Tahun 2010; Perda Kab. Batola No. 12 Tahun 2011; Perda Kab. Batola No. 2 Tahun 2015.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum, dengan perubahan sebagai berikut:
1. Ketentuan BAB I ketentuan Umum pasal 1 angka 5 dirubah dan diganti serta setelah angka 67 ditambah 2 angka sehingga pasal 1 menjadi angka 1 sampai dengan angka 83;
2. Ketentuan lampiran III-Struktur dan besarnya tarif retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di CABUT dan di HAPUS;
3. Ketentuan lampiran VI huruf A angka 7 diganti;
4. Ketentuan lampiran VII diganti;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2016.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat