Peraturan Bupati ini menetapkan tentang mekanisme pelaksanaan dan pemberhentian perangkat desa, meliputi Ketentuan Umum, Pengisian Perangkat Desa, Penyaringan, Pengangkatan Perangkat Desa, Biaya dan Masa Jabatan, Larangan dan Sanksi, Pemberhentian Perangkat Desa, Kekosongan Jabatan Perangkat Desa, Pejabat yang mewakili dalam hal perangkat Desa berhalangan sementara atau berhalangan tetap atau pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat