Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, dengan isi singkat sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif; 6. Struktur dan Besarnya Tarif; 7. Wilayah Pemungutan; 8. Kewenangan Pemungutan; 9. Pemanfaatan Penerimaan; 10. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran; 11. Masa Retribusi, Saat Terutangnya Retribusi, dan Penetapan Retribusi. 12. Sanksi Administrasi; 13. Penagihan; 14. Keberatan; 15. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 16. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; 17. Kedaluwarsa Penagihan; 18. Pembukuan dan Pemeriksaan; 19. Insentif Pemungutan; 20. Ketentuan Penyidikan; 21. Ketentuan Pidana; 22. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat