Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 18 Tahun 2016

Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, dengan isi singkat sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif; 6. Struktur dan Besarnya Tarif; 7. Wilayah Pemungutan; 8. Kewenangan Pemungutan; 9. Pemanfaatan Penerimaan; 10. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran; 11. Masa Retribusi, Saat Terutangnya Retribusi, dan Penetapan Retribusi. 12. Sanksi Administrasi; 13. Penagihan; 14. Keberatan; 15. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 16. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; 17. Kedaluwarsa Penagihan; 18. Pembukuan dan Pemeriksaan; 19. Insentif Pemungutan; 20. Ketentuan Penyidikan; 21. Ketentuan Pidana; 22. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala Nomor 18 Tahun 2016 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
29 November 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.18
Subjek
KETENAGAKERJAAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 684 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan