Kejadian Luar Biasa, dengan isi singkat sebagai berikut: a. Ketentuan Umum; b. Maksud dan Tujuan; c. Jenis Penyakit Yang Dapat Menimbulkan KLB; d. Kriteria Kerja Kejadian Luar Biasa; e. Upaya Penanggulangan; f. Tata Cara Penetapan dan Pencabutan Daerah KLB; g. Pembiayaan; h. Peran Serta Masyarakat; i. Kerjasama; j. Pelaporan; k. Ketentuan Pidana; l. Penyidikan; m. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat