Peraturan Bupati ini menetapkan tentang tata cara pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah untuk setiap desa Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2017, meliputi Ketentuan Umum; Pengalokasian dan Penganggaran; Penetapan Besaran dan Tata Cara Pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah; Tata Cara Penyaluran; Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat