Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala No. 71 Tahun 2016

Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, dan Penggunaan Bagian Dari Hasil Pajak daerah dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Desa Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini menetapkan tentang tata cara pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah untuk setiap desa Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2017, meliputi Ketentuan Umum; Pengalokasian dan Penganggaran; Penetapan Besaran dan Tata Cara Pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah; Tata Cara Penyaluran; Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 71 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, dan Penggunaan Bagian Dari Hasil Pajak daerah dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Desa Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
71
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
28 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2016/No.71
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 496 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan