Penempatan – Pemberdayaan – Perlindungan – Tenaga Kerja Lokal
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD 2024 (5)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penempatan, Pemberdayaan, dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal
ABSTRAK: |
- Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan penempatan, pemberdayaan dan perlindungan kepada setiap warganya untuk memperoleh pekerjaan yang layak sebagai sumber penghasilan guna memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarga.
- UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023.
- Peraturan Daerah ini mengatur mengenai penempatan, pemberdayaan, dan perlindungan TKL.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2024.
- 19 hlm.
|