Peraturan Daerah ini mengatur mengenai perencanaan dan informasi ketenagakerjaan, pelayanan tenaga kerja, penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, tenaga kerja asing, tenaga kerja penyandang disabilitas, perlindungan tenaga kerja, hubungan industrial, hubungan kerja, kesejahteraan tenaga kerja, penyedia jasa tenaga kerja, pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat