Peraturan ini mengenai pemungutan retribusi atas jasa-jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan umum. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah serta memastikan bahwa jasa-jasa yang diberikan kepada masyarakat berjalan dengan efektif dan efisien.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat