Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 2 Tahun 2024

Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan yang terdiri dari Asas, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pelaksana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malinau
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Malinau Kota
Tanggal Penetapan
19 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
19 Maret 2024
Tanggal Berlaku
19 Maret 2024
Sumber
LD 2024 (2), TLD (2)
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malinau
Bidang
HUKUM ADAT
Halaman ini telah diakses 20 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan