Peraturan ini mengenai pemungutan retribusi atas jasa yang diberikan oleh pemerintah daerah dalam bentuk usaha. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah serta memastikan bahwa jasa yang diberikan oleh pemerintah daerah dapat berlangsung dengan baik dan terjangkau oleh masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat