Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 1 Tahun 2024

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang jenis Pajak dan Retribusi, rincian Pajak, masa Pajak dan tahun Pajak, tata cara pemungutan Pajak dan Retribusi, jabatan, pengangkatan dan pemberhentian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malinau
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Malinau Kota
Tanggal Penetapan
04 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2024
Tanggal Berlaku
04 Januari 2024
Sumber
LD 2024 (1), TLD (1)
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malinau
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 49 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Malinau No. 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
  2. PERDA Kab. Malinau No. 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
  3. PERDA Kab. Malinau No. 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
  4. PERDA Kab. Malinau No. 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

  5. Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan