PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2009 TENTANG SISTEM !RIGAS! DI KABUPATEN BONE
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2023 NOMOR 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2009 TENTANG SISTEM IRIGASI DI KABUPATEN BONE
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan dicabutnya Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Bone Nomor 12 Tahun 2009
tentang Sistem Irigasi di Kabupaten Bone, tidak sesuai
lagi dengan perkembangan Peraturan Perundang
Undangan sehingga perlu diubah;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi terpadu
berbasis peran serta masyarakat petani di Kabupaten
Bone, perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 12 Tahun
2009 tentang Sistem Irigasi di Kabupaten Bone;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang
Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang
Irigasi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4624 );
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 17 /PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang
Komisi Irigasi ( Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 640);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 12 Tahun
2009 tentang Sistem Irigasi di Kabupaten Bone (
Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2009 Nomor
12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Nomor 12 );
- PASAL I : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 12 Tahun 2009 tentangSistem Irigasi di Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 12)
PASAL II : Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2023.
- 11
|