Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 71008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penatausahaan Persediaan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 85 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Pengguna Barang setiap tahunnya melakukan inventarisasi Barang Milik Negara/Daerah berupa persediaan dan konstruksi dalarn pengerjaan serta menyampaikan laporan setelah selesai inventarisasinya, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penatausahaan Persediaan
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 stdd. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Penatausahaan Persediaan, kewenangan Gubernur terkait Persediaan, Kewenangan Pejabat Penatausahaan dan Pengurus Barang, Pemeriksaan, Penerimaan, Pemeliharaan dan Pengamanan Persediaan, serta Penyaluran dan Penilaian Persediaan, Penghapusan Persediaan. Diatur pula bahwa dalam hal terjadi kerugian Daerah karena kekurangan Persediaan yang disebabkan perbuatan melanggar hukum dan/ atau tidak melakukan kewajiban Penatausahaan Persediaan, maka diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2019.
51 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 72007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Kinerja Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2019.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 stdd Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017;Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2018 stdd Peraturan Gubernur Nomor 137 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2018 stdd Peraturan Gubernur Nomor 137 Tahun 2018;
Peraturan Gubernur ini mengatur perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah, yaitu Pasal 1, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 22, dan penambahan 1 Bagian Keenam dalam Ketentuan BAB IX.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2019
12 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 2019
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 74 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Integrasi Angkutan Pengumpan Ke Dalam Sistem Bus Rapid Transit
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 71003
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Integrasi Angkutan Pengumpang Ke Dalam Sistem Bus Rapid Transit
ABSTRAK:
bahwa untuk mengatur pengemudi sebagai salah satu unsur yang mendukung integrasi angkutan pengumpan ke dalam sistem Bus Rapid Transit, Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2018 tentang Integrasi Angkutan Pengumpan ke dalam Sistem Bus Rapid Transit perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2018 tentang Integrasi Angkutan Pengumpan ke Dalam Sistem Bus Rapid Transit;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 stdd Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 10 Tahun 2012 stdd. Perhubungan Nomor 27 Tahun 2015;Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013 stdd Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubemur Nomor 96 Tahun 2018 tentang Integrasi Angkutan Pengumpan ke Dalam Sistem Bus Rapid Transit, yaitu Pasal 1, dan menambah 3 ayat dalam Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2019.
Mengubah Peraturan Gubemur Nomor 96 Tahun 2018 tentang Integrasi Angkutan Pengumpan ke Dalam Sistem Bus Rapid Transit
5 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 104
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa perwujudan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 yang
dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati
bersama antara Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta, perlu disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
1 Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 93 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Pasal 1Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Pasal 2 Pendapatan Daerah
Pasal 3 Belanja Daerah
Pasal 4 Pembiayaan Daerah
Pasal 5 Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri atas:
a. Lampiran I Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. Lampiran II Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan
Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
c. Lampiran III Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan
Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan PembiayaDaftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah; Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lain-Lain; dan;
d. Lampiran IV Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
e. Lampiran V Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
f. Lampiran VI Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
g. Lampiran VII Daftar Piutang Daerah;
h. Lampiran VIII Daftar Penyertaan Modal (investasi) Daerah;
i. Lampiran IX Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
j. Lampiran X Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lain-Lain;
k. Lampiran XI Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
1. Lampiran XII Daftar Dana Cadangan Daerah; dan
m. Lampiran XIII Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
Pasal 6 Sebagai landasan operasional pelaksanaan Peraturan Daerah ini, Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 7 Dalam keadaan darurat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.
Pasal 8 Belanja Tidak Terduga merupakan pengeluaran anggaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya.
Pasal 9 Pengeluaran belanja untuk keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi:
bencana alam, bencana non alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan, dan/atau kerusakan sarana/prasana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik.
Pasal 10 Pengeluaran keperluan mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, meliputi kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan, belanja daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib, pengeluaran daerah yang berada diluar kendali Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundangundangan, dan/atau pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan/atau masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
6 Halaman tidak termasuk lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 36 Tahun 2019
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 3 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 72012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penyelesaian Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Badan Amil Zakat, Infaq Dan Shadaqah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi transisi penyelesaian pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu disempurnakan;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Gubernur ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yaitu Pasal 2, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 8, Diantara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) Bab, yakni BAB IVA KETENTUAN PERALIHAN.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2019.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
4 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 65 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 65, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 73004
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) Dalam Penyelenggaraan Fasilitas Pengolahan Sampah Antara Di Dalam Kota
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018 telah ditetapkan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai salah satu provinsi yang ditetapkan untuk pembangunan proyek infrastruktur energi asal sampah; dan bahwa dalam rangka mendukung Proyek Strategis Nasional khususnya Proyek Infrastruktur Asal Sampah, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta memandang perlu untuk melakukan percepatan dalam membangun dan mengoperasikan Fasilitas Pengolahan Sampah Antara Li dalam kota melalui penugasan kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 108 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah yang mengatur setiap penugasan oleh Pemerintah Daerah Provinsi kepada Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan peraturan kepala daerah;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 std Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013;
Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai dasar hukum penugasan kepada PT Jakpro dalam penyelenggaraan Fasilitas Pengolahan Sampah Antara di Dalam Kota.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2019.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 102
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), estimasi Pendapatan Ash i Daerah yang tidak tercapai dan program serta kegiatan yang disesuaikan, sehingga diperlukan penambahan dan/ atau pengurangan maupun pergeseran kegiatan dan kode rekening, perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
berjumlah Rp. 86.892.497.098.257,00 (delapan puluh enam triliun delapan ratus Sembilan puluh dua miliar empat ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan puluh delapan ribu dua ratus lima puluh tujuh rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
9 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 46 Tahun 2019
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 73 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 170 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Forum Kerukunan Umat Beragama
Mengubah :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 135 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 170 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Forum Kerukunan Umat Beragama
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 46, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 72015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 170 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Forum Kerukunan Umat Beragama
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengatasi hambatan pengajuan anggota kepengurusan Forum Kerukunan Umat Beragama dari organisasi masyarakat keagamaan,• Peraturan Gubernur Nomor 170 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Forum Kerukunan Umat Beragama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 135 Tahun 2018 perlu disempurnakan
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 std UndangUndang Nomor 16 Tahun 2017; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20 14 std Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 170 Tahun 2009;
Peraturan Gubernur ini mengubah ketentuan, yaitu diantara Pasal 6 dan Pasal 7 dalam Peraturan Gubernur Nomor 170 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kena Forum Kerukunan Umat Beragama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 135 Tahun 2018 disisipkan Pasal 6A.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2019.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 170 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kena Forum Kerukunan Umat Beragama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 135 Tahun 2018
2 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 102 Tahun 2019
Administrasi dan Tata Usaha NegaraAPBDPengelolaan Keuangan Negara/DaerahKebijakan Akuntansi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 27 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2018 Tentang Daftar Susunan Kode Rekening Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
APBD - pengelolaan keuangan negara/daerah - KEBIJAKAN AKUNTANSI - ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 102, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 71048
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2018 tentang Daftar Susunan Kode Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya usulan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah tentang kebutuhan Rode Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2018 perlu dilakukan perubahan.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
PERGUB ini mengatur tentang mengubah Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V dan Lampiran VI Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2018
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
PERGUB ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2018 tentang Daftar Susunan Kode Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2018 Nomor 71041)
91 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 43 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 43, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 55009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan, Peraturan Gubernur Nomor 133 Tahun 2015 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, perlu disempurnakan.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 stdd Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 stdd Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Nomor 116 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Nomor 124 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Nomor 277 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2017.
PERGUB ini mengatur mengenai penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan PAUD, Dasar, dan Menengah yang meliputi penentuan daya tampung, penentuan zona, penentuan kuota, sosialisasi, dam tata cara PPDB.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2019.
mencabut dan menyatakan berlaku Peraturan Gubernur Nomor 133 Tahun 2015 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
15 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat