Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Pergub No. 96 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No. 11 Tahun 2019, yaitu Pasal 1, Pasal 5, dan menyisipkan Pasal 5A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat