Pasal 1Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 Pasal 2 Pendapatan Daerah Pasal 3 Belanja Daerah Pasal 4 Pembiayaan Daerah Pasal 5 Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri atas: a. Lampiran I Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; b. Lampiran II Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi; c. Lampiran III Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan PembiayaDaftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah; Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lain-Lain; dan; d. Lampiran IV Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan; e. Lampiran V Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara; f. Lampiran VI Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan; g. Lampiran VII Daftar Piutang Daerah; h. Lampiran VIII Daftar Penyertaan Modal (investasi) Daerah; i. Lampiran IX Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah; j. Lampiran X Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lain-Lain; k. Lampiran XI Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini; 1. Lampiran XII Daftar Dana Cadangan Daerah; dan m. Lampiran XIII Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah. Pasal 6 Sebagai landasan operasional pelaksanaan Peraturan Daerah ini, Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pasal 7 Dalam keadaan darurat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran. Pasal 8 Belanja Tidak Terduga merupakan pengeluaran anggaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya. Pasal 9 Pengeluaran belanja untuk keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi: bencana alam, bencana non alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan, dan/atau kerusakan sarana/prasana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik. Pasal 10 Pengeluaran keperluan mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, meliputi kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan, belanja daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib, pengeluaran daerah yang berada diluar kendali Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundangundangan, dan/atau pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan/atau masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat