PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH LEMBANG
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LE DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2023 NOMOR 7 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA, PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR B.HK.O7. 1 18.23
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2015
TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN
TATA KERJA PEMERINTAH LEMBANG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib dan lancarnya
penyusunan peraturan lembang tentang organisasi dan tata
kerja pemerintah lembang, telah ditetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2015 tentang pedoman
Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Lembang;
b. bahwa dalam rangka penyesuaian dinamika perkembangan
peraturan perundang-undangan dan kebutuhan dalam
pelaksanaan pemerintahan Lembang maka Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2015 tentang organisasi dan tata kerja
pemerintah Lembang perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2015 Pedoman Penyusunan organisasi dan Tata Kerja
Pemerintah L,embang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor lS22l;
2. undang-undang Nomor 6 Tahun 2or4 tentang Desa {Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2al4 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
3. undang-undang Nomor 6 Tahun 2a2g tentang penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti undang-Undang Nomor 2
Tahun 2a22 tentang cipta Keda Menjadi undang-undang
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2A23 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Al4 tentang
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun zAV Nomor 244, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2A23 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2Al4 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AA Nomor
L23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539i sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2A21 tentang Badan
Usaha Milik Desa (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O2L Nomor 2L, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 66231;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 20rc Nomor 4) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66
Tahun ZOLT tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol7 Nomor 12221;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa {Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67
Tahun ZALT tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 122311'
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Keq'a Pemerintah Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 6);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tor4fa Nomor 2 Tahun ?OLS
tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dart Tata Kerja
Pemerintah Lembang (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja
Tahun 2015 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Torqja Nomor 08);
PASAL I : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2
Tahun 2015tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Ke{a Pemerintah
l,embang (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015 Nomor 02,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 08)), diubah
PASAL 1 : Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Tana Tor4ja.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh
Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Ralqyat Daerah menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya
dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
PASAL 2 : Susunan organisasi dan tata keq'a Pemerintah Lembang terdiri atas :
a. Kepala Lembang; dan
b. Perangkat L,embang.
PASAL 3 : Pelaksana kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat {21
huruf b merupakan unsur pembantu Kepala lembang sebagai satuan
tugas kewilayahan.
PASAL 4 : Pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c
merupakan unsur pembantu Kepala Lembang sebagai pelaksana
operasional.
PASAL 14 : Perangkat Lembang diangkat oleh kepala lembang dari warga Lembang
yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.
PASAL 14A : Kelengkapan Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 ayat (2) hurufc
PASAL 15 : Kepala Lembang dapat membentuk Tim yang terdiri dari seorang
ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota;
PASAL 16 : Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat menjadi perangkat Lembang harus
mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
PASAL 17 : Perangkat Lembang berhenti karena :
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri;
c. diberhentikan.
PASAL 18A : Perangkat Lembang diberhentikan sementara oleh Kepala Lembang
setelah berkonsultasi dengan Camat
BAB III A :KEKOSONGAN JABATAN PERANGKAT LEMBANG
BAB III B : UNSUR STAF PERANGKAT LEMBANG
PASAL 19 A : Dalam hal te{adi kekosongan jabatan perangkat Lembarrg maka tugas
perangkat Lembang yang kosong dilaksanakan oleh pelaksana tugas
yang dirangkap oleh perangkat Lembang lain yang tersedia.
PASAL 19B : Kepala Lembang dapat mengangkat unsur staf Perangkat Lembang.
BAB IV A : PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PERANGKAT LEMBANG
BAB IV B : PENINGKATAN KAPASITAS PERANGKAT LEMBANG
BAB IV C : KESEJAHTERAAN PERANGKAT LEMBANG
PASAL 23A : Pakaian dinas dan atribut Perangkat Lembang ditetapkan dengan Peraturan
Bupati yang berpedoman dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
PASAL 23 B : ) Perangkat Lembang dan staf Perangkat Lembang yang telah diangkat
dengan Keputusan Kepala Lembang wajib mengikuti pelatihan
awal masa tugas dan program-program pelatihan yang dilaksanakan
oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, dan
Pemerintah Lembang.
PASAL 23C : Selain penghasilan tetap, perangkat lembang menerima jaminan
kesehatan dan dapat menerima tunjangan tambahan penghasilan dan
penerimaan lainnya yang sah dengan memperhatikan masa kerja dan
jabatan perangkat l,embang.
PASAL II : Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
PASAL 23C :
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2023.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG PENETAPAN NAMA DAN JUMLAH KECAMATAN, KELURAHAN DAN LEMBANG DALAM KABUPATEN TANA TORAJA
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LEMBARAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2023 NOMOR 6 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANATORAJA, PROVINSI SULAWESI SELATAN: NOMOR B.HK.O6. 117 .23
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG
PENETAPAN NAMA DAN JUMLAH KECAMATAN, KELURAHAN DAN LEMBANG
DALAM KABUPATEN TANA TORAJA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan
kemasyarakatan di kelurahan dan lembang maka perlu
dilakukan penataan lingkungan dan kampong di kelurahan dan
lembang dalam Kabupaten Tana Toraja;
b. bahwa untuk terlaksananya penataan lingkungan dan kampong
di lembang dan kelurahan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a) maka Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2
Tahun 2013 tentang Penetapan Nama dan Jumlah Kecamatan,
Kelurahan dan I-embang dalam Kabupaten Tana Toraja, perlu
diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013
tentang Penetapan Nama dan Jumlah Kecamatan, Kelurahan
dan Lembang dalam Kabupaten Tana Toraja;
1. Pasal 18 ayat {6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tarrbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor L822);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Al4 tentang Desa (l,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2A23 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Keq'a Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2A23 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan
Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O23 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2Ol4 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 123,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sgfoagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 1l Tahun 2021 tentang Badan
Usaha Milik Desa (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun
202 I Nomor 2 1, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6623);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan
(Lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 62O6)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 54,
Tambahan l-embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6770);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2013
tentang Penetapan Nama dan Jumlah Kecamatan, Kelurahan dan
Lembang dalam Kabupaten Tana Toraja (kmbaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2013 Nomor 02);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2015
tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015 Nomor 06, Tambahan
lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 11);
PASAL I : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2
Tahun 2013 tentang Penetapan Nama dan Jumlah Kecamatan, Kelurahan dan
kmbang dalam Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja
Tahun 2013 Nomor 02) diubah
PASAL 1 : Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
l. Daerah adalah Kabupaten Tana Toraja.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh
Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas
otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya
dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
PASAL 4 : Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan nama dan jumlah kmbang dalam
Daerah sebanyak 112 (seratus dua belas).
PASAL 4A : Jumlah Wilayah Bawahan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 pada ayat (1) ditentukan dengan memperhatikan persyaratan sebagai
berikut:
a. luas wilayah ke{a;
b. karakteristik
c. geografis;
d. jumlah kepadatan penduduk;
e. sarana prasarana penunjang tugas; dan
f. aspirasimasyarakat.
(2) Jumlah Wilayah Bawahan k
PASAL II : Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, wilayah bawahan
Kelurahan/Lembang dalam La.mpiran Peraturan Daerah Kabupaten Tana
Toraja Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penetapan Nama dan Jumlah Kecamatan,
Kelurahan dan l.embang dalam Kabupaten Tana Toraja (L,embaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2013 Nomor O2) tetap diakui keberadaannya
sampai dengan diundangkannya Peraturan Bupati yang mengatur mengenai
wilayah bawahan Kelurahan dan wilayah bawahan l,embang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2023.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, wilayah bawahan
Kelurahan/Lembang dalam La.mpiran Peraturan Daerah Kabupaten Tana
Toraja Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penetapan Nama dan Jumlah Kecamatan,
Kelurahan dan l.embang dalam Kabupaten Tana Toraja (L,embaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2013 Nomor O2) tetap diakui keberadaannya
sampai dengan diundangkannya Peraturan Bupati yang mengatur mengenai
wilayah bawahan Kelurahan dan wilayah bawahan l,embang.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2023
KABUPATEN INKLUSIF DAN PELINDUNGAN PENYANDANG DISABILITAS
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LEMB RAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2023 NOMO R5 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANATORAJA, PROVINSI SULAWESI SELATAN: NOMOR B.HK.O4.O7 7 .23
Peraturan Daerah (Perda) tentang KABUPATEN INKLUSIF DAN PELINDUNGAN PENYANDANG DISABILITAS
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga negara dan masyarakat Indonesia,
termasuk para Penyandang Disabilitas, [ansia, Kelompok
Marjinal dan Kelompok Rentan lainnya mempunyai
kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang
sama sebagai Warga Negara Indonesia untuk hidup dan
berkembang secara adil dan bermartabat berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk menjamin dan melindungi hak konstitusional
para Penyandang Disabilitas, termasuk Lansia, Kelompok
Marjinal dan Kelompok Rentan lainnya yang seringkali
tidak menikmati kesempatan yang sama dengan orang lain
maka perlu mendapatkan Pelindungan dan pelayanan
secara optimal sehingga dapat mandiri dan berpartisipasi
sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaaa;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 27 ayat ll)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang
Disabilitas, Pemerintah Daerah wajib melakukan
perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang
pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan
hak Penyandang Disabilitas termasuk Lansia, Kelompok
Marjinal dan Kelompok Rentan lainnya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Kabupaten Inklusif dan
Pelindungan Penyandang Disabilitas;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
r8221;
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang
Kesejahteraan Lanjut Usia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1998 Nomor 190, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3796;
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 1O9, Tambahan Iembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20O2
tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 20ll tentang
Pengesahan Convention On The Rights of Persons With
Disabilities (Konvensi Mengenai Hak Penyandang
Disabilitas) (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 107, Tambahan lrmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 5251);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
IndonesiaTahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587]
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 lentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
8. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang
Disabilitas (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 69, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5871);
9. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2Ol9 tentang Peke{a
Sosial (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6397);
1O. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraaan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang
Disabilitas (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 138, Tambahan I-embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6368);
1 1 . Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang
Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap
Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak
Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 184, Tambahan Lembarart
Negara Republik Indonesia Nomor 6399);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang
Aksesibilitas Terhadap Permukiman, Pelayanan Publik' dan
Pelindungan dari Bencana Bagi Penyandang Disabilitas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor
182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6540);13. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2020 tentang
Layanal Habilitasi dan Rehabilitasi Bagi Penyandang
Disabilitas (lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 292, Tambahan [rmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6601);
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pelindungan dan Pelayanan Bagi
Penyandang Disabilitas (L,embaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2016 Nomor 5);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : ASAS
BAB III : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB IV : RUANG LINGKUP
BAB V : PRINSIP PEI.IYELENGGARAAN
BAB VI : TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB VII : RAGAM PET.IYANDANG DISAE}ILITAS
BAB VIII : HAK PEI{YANDANG DISABILITAS
BAB IX : PELINDUNGAN PEI{YANDANG DISABILITAS
BAB X : AKSESIBILITAS
BAB XI : PEMBERDAYAAN PEI.TYANDANG DISABILITAS
BAB XII : PARTISIPASI MASYARAKAT
BAB XIII : KOMISI DAERAH DISABILITAS
BAB XIV : PENGHARGAAN
BAB XV : PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN EVALUASI
BAB XVI : PENDANAAN
BAB XVII : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XVIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2023.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus
ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan
Daerah ini diundangkan.
42
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2023
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2023 NOMOR 02 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PROVINSI SULAWESI SELATAN TANAH TORAJA NOMOR : B.HK.O2.OO2.23
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN
GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera,
adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, kualitas sumber daya manusia Indonesia sebagai
salah satu modal pembangunan nasional perlu dipelihara dan
ditingkatkan secara terus-menerus, termasuk derajat
kesehatannya;
b. bahwa semakin meningkatnya kondisi penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di tengah
masyarakat akan berakibat meng€rnc€rm keberlanjutan
kehidupan dan memperlemah ketahanan berbangsa dan
bernegara, oleh karena itu diperlukan peningkatan peran
pemerintah daerah dan masyarakat untuk mendukung program
pencegahan dan pemberantasan penyalahgunazrn dan peredaran
gelap narkotika dan prekursor narkotika;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2Ol9 tentang Fasilitasi
Pencegahan dan Pemberaltasan Penyalahgunazrn dan Peredaran
Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Pemerintah Daerah
diamanatkan untuk menyusun Peraturan Daerah mengenai
pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
d. bahwa berdasarkan pertimbalgan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a,huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dal Peredaral Gelap Narkotika dan Prekursor
Narkotika;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (L,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 11 Tahun
2O2O lentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 11 Tahun
2O20 tentang Cipta Keda (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O20 Nomor 245, Tambahal [.embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 82, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentatg
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undalgan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2oll tentang
Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika (L,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 46' Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5211);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2Ol3 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2O09 tentang
Narkotika (I,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 96, Tambahan l'embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5419);
10. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan
Narkotika Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 60) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2O10 tentang Badan
Narkotika Nasional (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 128);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2O36) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12O Tahun 2O18
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2O15 tentalg
Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan
Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 74);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentaag
Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2O19 Nomor 195);
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2O2O tentang
Perubahan Penggolongan Narkotika (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 91) sebagaimana telah diubah
dengarr Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahwn 2O2O
tentang Perubahan Penggolongal Narkotika (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 965);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : RUANG LINGKUP DAN PELAKSANAAN FASILITASI
BAB IV : ANTISIPASI DINI
BAB V : PENCEGAHAN
BAB VI : PENANGANAN DAN REHABILITASI
BAB VII : PENDANAAN
BAB VIII : TIM TERPADU
BAB IX : RENCANA AKSI DAERAH
BAB X : PARTISIPASI MASYARAKAT DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
BAB XI : LEMBANG/ KELURAHAN BERSIH NARKOBA
BAB XII : MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN
BAB XIII : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XIV : PENGHARGAAN
BAB XV : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XVI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
Peraturan Bupati sebagai peraturar pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus
ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturar Daerah ini
diundangkan.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2023 NOMOR 01 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA, PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR : B.HK.0 1.00 1.23
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan kearsipan dilaksanakan untuk
kepentingan penyelamatan catatan sejarah daerah yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari catatan sejarah
nasiond lndonesia;
b. bahwa dalam rangka memberikan jaminan terwujudnya
pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang andal serta
sebagai upaya untuk menyelamatkan bahan bukti kinerja
pemerintahan di Kabupaten Tana Toraja yang pada
akhirnya akan sangat bermanfaat bagi perlindungan hakhak keperdataan maupun untuk menyelesaikan berbagai
permasalahan;
c. bahwa dalam rangka melaksanakan amanat UndangUndang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, serta
pelaksanaan kewenangan daerah dalam penyelenggarazrn
kearsipan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal
Pasal 12 ayat (2) huruf (r) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Kearsipan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O08 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O08 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5952);
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20O8 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2OO9 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 52341 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengal Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 terrtang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peratui^n Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nornor 143' Tambahart
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tanr,bahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangIndonesia Nomor 6757);
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2Ol2 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5286);
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2018 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3
Tahun 2010 tentang Penye'lenggaraan Kearsipan Daerah
Provinsi (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2010 Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 252);
12. Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena
memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan
dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak
langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga
kearsipan.
13. Arsip terj aga adalah arsip negara yang berkaitan dengan keberadaan dan
kelangsungan hidup bangsa dan negara yang harus dij aga keutuhan,
keamanan, dan keselamatannya.
14. Arsip umum adalah arsip yang tidak termasuk dalam kategori arsip terjaga.
15. Digitalisasi arsip adalah proses alih media dari bentuk tercetak, audio,
maupun video menj adi bentuk digital dilakukan untuk membuat arsip
dokumen bentuk digitaf, untuk fungsi fotokopi, dan untuk membuat
koleksi perpustakaan digital.
16. Arsiparis adalah seseorzrng yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan
yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan
pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab
melaksanakan kegiatan kearsipan.
17. Akses arsip adalah ketersediaan arsip sebagai hasil dari kewenangan
hukum dan otorisasi legal serta keberadaan sarana bantu untuk
mempermudah penemu€rn dan pemanfaatan arsip.
18. Lembaga kearsipan adalah lembaga yang memiliki fungsi, tugas, dan
tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip statis dan pembinaal
kearsipan.
19. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tana Toraja yang
selanjutnya disebut Dinas adalah perangkat daerah yang melaksanakan
tugas pemerintahan di bidang kearsipar .
20. Arsip perguruan tinggi adalah lembaga kearsipan berbentuk satuan
organisasi perguman tinggi, baik negeri maupun swasta yang
melaksanakan fungsi dan tugas penyelenggaraan kearsipan di lingkungan
perguruan tinggi.
21. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan dengan
tujuan memperoleh keuntungan atau laba yang berbentuk badan hukum
yang didirikan dan/atau berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatual
Republik Indonesia.
22. Pencipta arsip adalah pihak yang mempunyai kemandirian dan otoritas
dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang
pengelolaan arsip dinamis.
23. Unit pengolah adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai
tugas dan tanggung jawab mengolah semua arsip yang berkaitan dengan
kegiatan penciptaan arsip di lingkungannya.
24.lJrrrt kearsipan adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai
tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipal.
25. Jadwal retensi arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang
berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis
arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu
jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yalg
dipergunakan sebagai pedoman penJrusutan dan penyelamatan arsip.
26. Penyusutan arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara
pemindahan arsip inaltif dari unit pengolah ke unit kearsipan'
pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip
statis kepada lembaga kearsipan.
27. Penyelenggaraan kearsipan adalah keseluruhan kegiatan meliputi
kebijalan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip dalam suatu
sistem kearsipan nasional yang didukung oleh sumber daya manusia,
prasarana dan sarana, serta sumber daya lainnya.
28. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana
Toraja Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan kmbaran
daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 19) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022 Nomor O4);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : RUANG LINGKUP
BAB III : PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
BAB IV : PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
BAB V : PENGELOLAAN ARSIP STATIS
BAB VI : AUTENTIKASI
BAB VII : LAYANAN KEARSIPAN
BAB VIII : PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
BAB IX : ORGANISASI PROFESI DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB X : LARANGAN
BAB XI : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XII : KETENTUAN PEI{YIDIKAN
BAB XIII : KETENTUAN PIDANA
BAB XIV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
36
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2022-2030
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten
Tana Toraja Tahun 2022-2030.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 10 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 50 Tahun 2011; Permenpar Nomor 10 Tahun 2016; Perda Prov. SulSel Nomor 1 Tahun 2011; Perda Prov. SulSle Nomor 2 Tahun 2015; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 12 Tahun 2017; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Bupati, Pemerintah Daerah, Pemerintahan Daerah, Wisata, Wisatawan, Kepariwisatawan, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Tana Toraja, Daerah Tujuan Pariwisata, Perwilayahan Pembangunan Kepariwisataan Daerah, Destinasi Pariwisata Daerah, Kawasan Pariwisata Daerah, Kawasan Pengembangan Pariwisata Daerah, Kawasan Strategis Pariwisata Daerah, Infrastruktur Pariwisata, Pemberdayaan Masyarakat, Pemasaran, Industri Pariwisata, Kelembagaan Kepariwisataan, Sumber Daya Manusia Pariwisata, Usaha Pariwisata, Daya Tarik Wisata, Standardisasi Kepariwisataan, Kompetensi, Sertifikasi, Sertifikat. BAB II KEDUDUKAN DAN RUANG LINGKUP Bagian Kesatu Kedudukan. Bagian Kedua Ruang Lingkup. BAB III PRINSIP, VISI DAN MISI Bagian Kesatu Prinsip. Bagian Kedua Visi. Bagian Ketiga Misi. BAB IV TUJUAN, SASARAN, DAN KEBIJAKAN Bagian Kesatu Tujuan. Bagian Kedua Sasaran. Bagian Ketiga Kebijakan. BAB V STRATEGI PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH Bagian Kesatu Strategi Pembangunan Destinasi Pariwisata. Bagian Kedua Strategi Pembangunan Industri Pariwisata. Bagian Ketiga Strategi Pengembangan Pemasaran Pariwisata. Bagian Keempat Strategi Pembangunan Kelembagaan Pariwisata. BAB VI INDIKASI PROGRAM PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH. BAB VII
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN. BAB VIII PEMBIAYAAN. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN. BAB X KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2022.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1(satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
10 Bab, 25 Pasal (16 Hlm.) dan 5 Hlm. Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1O TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, telah ditetapkan Perda Kab. Tana Toraja Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Untuk penyesuaian terhadap perkembangan penyelenggaraan tugas dan fungsi serta penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perangkat daerah yang telah dibentuk sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah dievaluasi berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan Dan Pengendalian penataan perangkat Daerah, dan perlu ditata kembali sehingga perangkat daerah secara efektif dan efesien dapat menyelenggarakan tugas dan fungsi dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah dan pelayanan publik; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014;UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 16 Tahun 2018; Permendagri Nomor 46 Tahun 2008; Permendagri Nomor 5 Tahun 2017;Permendagri Nomor 99 Tahun 2018; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016.
Ketentuan Pasal 5 huruf a, huruf d dan huruf e diubah; Ketentuan Pasal 9 diubah; Ketentuan Pasal 12 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2022.
II Pasal (8 hlm.)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Reses DPRD Kabupaten Tana Toraja Untuk Masa Sidang II Tahun 2021
ABSTRAK:
a.bahwa untuk memenuhi ketentuan dalam pasal 391, ayat (3), Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b.bahwa dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Toraja dalam menyerap aspirasi masyarakat, sehingga dapat diketahui permasalahan yang terjadi dan berkembang dalam masyarakat, maka dipandang perlu untuk mengadakan Reses Masa Sidang II (Januari - April) Tahun 2021.
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupatan Tana Toraja.
.UU Nomor 29 Tahun 1959 tentsngt Pembentukan Daerah - Daerah Tingkah II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI nomor 1822);
2.UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Ri tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5234);
3.UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5568);
4.UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
5.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan rakyat Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5104);
6.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6107);
7.Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 04 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021
8.Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 31 Tahun 2020 tentang Standar Biaya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2021;
9.Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 33 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
KESATU: Semua Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Toraja mengadakan Reses di Daerah Pemilihan masing - masing.
KEDUA: Reses dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Toraja Masa Sidang II Tahun 2021 dilaksankan terhitung mlai tanggal 5 s/d 8 April 2021.
KETIGA: Setelah mengadakan Reses wajib membuat laporan secara tertulis atas hasil pelaksanaan tugasnya yang disampaikan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Rapat Paripurna.
KEEMPAT: Segala biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan penetapan ini dibebankan kepada APBD Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2021.
KELIMA: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan didalamnya, akan diadakan perbaikan kembali sebagaimana mestinya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2021.
-
-
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 14 Tahun 2020
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KAI}UPATEN TANA TORAJA TAHUN 2O2O
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2019 NOMOR 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
KAI}UPATEN TANA TORAJA
TAHUN 2O2O
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan
pemerintahan dan perencanaan pembangunan daerah
melalui kebijakan Money Follow Program dengan
pendekatan secara Tematik, Holistik, Integrated dan SpasiaJ
yang efisien, efektif, akuntable dan transparansi sesuai
sasaran, target/tolak ukur dan manfaat, program, sekaligus
merupakan sinergitas kebijakan program pemerintah
kabupaten, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 26 ayat (2) Undang-r
Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasiona_I, yang mengamanatkan bahwa,
Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah;
C.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan
Bupati Tana Toraja tentang Rencana Keq'a pemerintah
Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2020;
l. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4256);
3
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem
pembangunan
]relcanaan
Nasional (Iembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
4
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan antara pemerintah pusat dan
Pemerintahan Daera-h (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 443g);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2}ll tentang
Pembentukan peraturan perundang_undangan
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol1 Nomor g2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
523a1;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tarrrbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang pemerintahan
Daerah (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
a8t7);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2Ol7 tentang
Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Pengalggaran
Pembangunan Nasional;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322;
',
10. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-
2019:-
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2OO6
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali teral<hir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peratural Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2O06 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2012
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, serta Tata Cara perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencand
Kerja Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3l Tahun 2019
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja pemerintah
Daerah Tahun 2020;
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun
2010 tentang Sistem Perencanaan pembangunan
Daerah;
15. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 25 Tahun
2019 tentang Rencana Keg'a pemerintah Daerah provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2020;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun
2008 tentang Pokok-Pokok pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan peraturan Derah
Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2015 ten ang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 20Og
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun
2Ol2 tentang Rencana pembangunan
Jangka panjang
Daerah (RPJPD) Kabupaten Tana Toraja Tahun 2010 - 2030;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun
2016 tentang Rencana pembangunan
Jangka Menengah
Daerah Tahun 2016 - 2O2I;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor lO Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan perangkat
Daerah;
MEMUTUSKAN:
MenetapKan: PERATURAN BUPATI TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH
DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2O2O.
Pasal I
Rencana Keq'a Pemerintah Daerah Tahun 2O2O yang selanjutnya
disebut RKPD Tahun 2O2O adalah dokumen perencanaan
Pembangunan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun yaitu Tahun
2o2o yang dimulai pada tanggar I Januari 2o2o dan berakhir 31
Desember 2020.
RKPD Tahun 2020 disusun dengan maksud :
a. Pedoman bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam
menyusun Rencana Kery'a Organisasi Perangkat Daerah tahun
2020;
b. Pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Kebijalan
Umum Anggaran dan Prioritas plafon Anggaran Sementara
Tahun Anggaran 2O2O;
c. Pedoman bagt Pemerintah Daerah dalam menyusun
Rancangan Anggaran pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2O2O; dan
d. Sebagai bahan evaluasi untuk memastikan APBD telah
disusun berlandaskan RKpD.
Pasal 3
(1) Dalam rangka menyusun Rancangan Anggaran pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun 2O2O, pemerintah Daerah
menggunakan RKpD Tahun 2020 sebagai pedoman dalam
pembahasan Kebijal<an Umum Anggaran dan prioritas plafon
Anggaran Sementara Tahun 2O2O antara Tim Anggaran
Pemerintah Daerah dengan Badan Anggaran Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tora-ia;
(2) Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Organisasi perangkat
Daerah menggunakan RKPD Tahun 2O2O yang teUfr
ditetapkan pada KUA-ppAS dan RApBD dalam melakukan
pembahasan RKA Organisasi perangkat Daerah dengan
' Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tora-fa.
Pasal 4
(1) Organisasi perangkat
Daerah membuat Laporan Kineq.a
Semesteral dan Tahunan atas pelaksanaan Rencana Kerja
dan Anggaran yang berisi uraian tentang capaian program,
masukan, keluaran dan hasil kegiatan;
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan
kepada Kepala Badan perencanaan pembangunan
Daerah dan
Kepala Badan pengelola
Keuangan d; Aset Daerah
Kabupaten Tana Toraja paling lambat lO (sepuluh) hari
setelah berakhimya semester pertama yang bersangkutan;
(3) Laporan Kinerja menjadi masukan dan bahan pertimbangan
bagi analisis dan evaluasi usulan anggaran tahun berikutnya
yang diajukan oleh Organisasi perangkat
Daerah yang
bersangkutan.
Pasal 5
Kepala Badan perencanaan pembangunan
Daerah menelaa-h
kesesuaian antara Rencana Keq.a OpD Tahun 2O2O hasil
pembalrasan bersama Dewan perwakilan
Rakyat Daerah dengan
RKPD Tahun 2020.
Pasal 6
Rincian RKPD Tahun 2O2O tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagran tidak terpisahkal dari peraturan
Bupati ini.
Pasal 7
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkal pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daeratr
Kabupaten Tana Toraja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2019.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 57 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KEBUDAYAAN KABUPATEN TANA TORAJA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 huruf
d angka 23 Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dal
Susunan Perangkat Daerah, telah ditetapkan
Pembentukan Susunan Dan Tipe Dinas Kebudayaan;
b. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan pasal 7 Peraturan
Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1O Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
perlu diatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi,
T\rgas dan Fungsi serta Tata Kerja Aparatur Sipil Negara
(ASN) lingkup Dinas Kebudayaan;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar
Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
168);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OlL tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
52341;
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Leembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah;
Susunan organisasi Dinas Kebudayaan, terdiri dari:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat terdiri dari:
1. Subbagian Program dan Evaluasi;
2. Subbagian Umum.
c. Bidang Adat dan Tradisi terdiri dari:
1. Seksi Pelestarian Nilai Adat dan Tradisi;
2. Seksi Penguatan Lembaga Adat;
3. Seksi Penelusuran Adat dan Seni Budaya.
d. Bidang Sejarah dan Cagar Budaya terdiri dari:
1. Seksi Sejarah dan Permuseuman;
2. Seksi Pelestarian Cagar Budaya;
3. Seksi Kerjasama.
e. Bidang Seni Budaya terdiri dari:
1. Seksi Kelembagaan Seni;
2. Seksi Penggalian dan Pergelaran Seni dan Budaya;
3. Seksi Bahasa dan Sastra.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2016.
Peraturan Bupati Tana Toraja
Nomor 26 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan Struktural
pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tana Toraja
20 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat