PASAL I : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penetapan Nama dan Jumlah Kecamatan, Kelurahan dan kmbang dalam Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2013 Nomor 02) diubah PASAL 1 : Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: l. Daerah adalah Kabupaten Tana Toraja. 2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. PASAL 4 : Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan nama dan jumlah kmbang dalam Daerah sebanyak 112 (seratus dua belas). PASAL 4A : Jumlah Wilayah Bawahan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 pada ayat (1) ditentukan dengan memperhatikan persyaratan sebagai berikut: a. luas wilayah ke{a; b. karakteristik c. geografis; d. jumlah kepadatan penduduk; e. sarana prasarana penunjang tugas; dan f. aspirasimasyarakat. (2) Jumlah Wilayah Bawahan k PASAL II : Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, wilayah bawahan Kelurahan/Lembang dalam La.mpiran Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penetapan Nama dan Jumlah Kecamatan, Kelurahan dan l.embang dalam Kabupaten Tana Toraja (L,embaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2013 Nomor O2) tetap diakui keberadaannya sampai dengan diundangkannya Peraturan Bupati yang mengatur mengenai wilayah bawahan Kelurahan dan wilayah bawahan l,embang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat