Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2023

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG PENETAPAN NAMA DAN JUMLAH KECAMATAN, KELURAHAN DAN LEMBANG DALAM KABUPATEN TANA TORAJA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PASAL I : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penetapan Nama dan Jumlah Kecamatan, Kelurahan dan kmbang dalam Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2013 Nomor 02) diubah PASAL 1 : Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: l. Daerah adalah Kabupaten Tana Toraja. 2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. PASAL 4 : Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan nama dan jumlah kmbang dalam Daerah sebanyak 112 (seratus dua belas). PASAL 4A : Jumlah Wilayah Bawahan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 pada ayat (1) ditentukan dengan memperhatikan persyaratan sebagai berikut: a. luas wilayah ke{a; b. karakteristik c. geografis; d. jumlah kepadatan penduduk; e. sarana prasarana penunjang tugas; dan f. aspirasimasyarakat. (2) Jumlah Wilayah Bawahan k PASAL II : Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, wilayah bawahan Kelurahan/Lembang dalam La.mpiran Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penetapan Nama dan Jumlah Kecamatan, Kelurahan dan l.embang dalam Kabupaten Tana Toraja (L,embaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2013 Nomor O2) tetap diakui keberadaannya sampai dengan diundangkannya Peraturan Bupati yang mengatur mengenai wilayah bawahan Kelurahan dan wilayah bawahan l,embang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG PENETAPAN NAMA DAN JUMLAH KECAMATAN, KELURAHAN DAN LEMBANG DALAM KABUPATEN TANA TORAJA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Toraja
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Makale
Tanggal Penetapan
20 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
01 November 2023
Tanggal Berlaku
01 November 2023
Sumber
LEMBARAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2023 NOMOR 6 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANATORAJA, PROVINSI SULAWESI SELATAN: NOMOR B.HK.O6. 117 .23
Subjek
STATUTA ORGANISASI / LEMBAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 74 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan