Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 14 Tahun 2020

RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KAI}UPATEN TANA TORAJA TAHUN 2O2O

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSKAN: MenetapKan: PERATURAN BUPATI TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2O2O. Pasal I Rencana Keq'a Pemerintah Daerah Tahun 2O2O yang selanjutnya disebut RKPD Tahun 2O2O adalah dokumen perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun yaitu Tahun 2o2o yang dimulai pada tanggar I Januari 2o2o dan berakhir 31 Desember 2020. RKPD Tahun 2020 disusun dengan maksud : a. Pedoman bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun Rencana Kery'a Organisasi Perangkat Daerah tahun 2020; b. Pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Kebijalan Umum Anggaran dan Prioritas plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2O2O; c. Pedoman bagt Pemerintah Daerah dalam menyusun Rancangan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2O2O; dan d. Sebagai bahan evaluasi untuk memastikan APBD telah disusun berlandaskan RKpD. Pasal 3 (1) Dalam rangka menyusun Rancangan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2O2O, pemerintah Daerah menggunakan RKpD Tahun 2020 sebagai pedoman dalam pembahasan Kebijal<an Umum Anggaran dan prioritas plafon Anggaran Sementara Tahun 2O2O antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dengan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tora-ia; (2) Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Organisasi perangkat Daerah menggunakan RKPD Tahun 2O2O yang teUfr ditetapkan pada KUA-ppAS dan RApBD dalam melakukan pembahasan RKA Organisasi perangkat Daerah dengan ' Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tora-fa. Pasal 4 (1) Organisasi perangkat Daerah membuat Laporan Kineq.a Semesteral dan Tahunan atas pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran yang berisi uraian tentang capaian program, masukan, keluaran dan hasil kegiatan; (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan kepada Kepala Badan perencanaan pembangunan Daerah dan Kepala Badan pengelola Keuangan d; Aset Daerah Kabupaten Tana Toraja paling lambat lO (sepuluh) hari setelah berakhimya semester pertama yang bersangkutan; (3) Laporan Kinerja menjadi masukan dan bahan pertimbangan bagi analisis dan evaluasi usulan anggaran tahun berikutnya yang diajukan oleh Organisasi perangkat Daerah yang bersangkutan. Pasal 5 Kepala Badan perencanaan pembangunan Daerah menelaa-h kesesuaian antara Rencana Keq.a OpD Tahun 2O2O hasil pembalrasan bersama Dewan perwakilan Rakyat Daerah dengan RKPD Tahun 2020. Pasal 6 Rincian RKPD Tahun 2O2O tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagran tidak terpisahkal dari peraturan Bupati ini. Pasal 7 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkal pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daeratr Kabupaten Tana Toraja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Toraja Nomor 14 Tahun 2020 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KAI}UPATEN TANA TORAJA TAHUN 2O2O
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Toraja
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Makale
Tanggal Penetapan
25 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
25 Juni 2019
Tanggal Berlaku
25 Juni 2019
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2019 NOMOR 14
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
Bidang
Halaman ini telah diakses 107 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan