Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2023

PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : RUANG LINGKUP BAB III : PENYELENGGARAAN KEARSIPAN BAB IV : PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS BAB V : PENGELOLAAN ARSIP STATIS BAB VI : AUTENTIKASI BAB VII : LAYANAN KEARSIPAN BAB VIII : PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN BAB IX : ORGANISASI PROFESI DAN PERAN SERTA MASYARAKAT BAB X : LARANGAN BAB XI : SANKSI ADMINISTRATIF BAB XII : KETENTUAN PEI{YIDIKAN BAB XIII : KETENTUAN PIDANA BAB XIV : KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Toraja
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Makale
Tanggal Penetapan
06 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2023
Tanggal Berlaku
06 Januari 2023
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2023 NOMOR 01 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA, PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR : B.HK.0 1.00 1.23
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 44 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan