ABSTRAK: |
- a. bahwa pengelolaan kearsipan dilaksanakan untuk
kepentingan penyelamatan catatan sejarah daerah yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari catatan sejarah
nasiond lndonesia;
b. bahwa dalam rangka memberikan jaminan terwujudnya
pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang andal serta
sebagai upaya untuk menyelamatkan bahan bukti kinerja
pemerintahan di Kabupaten Tana Toraja yang pada
akhirnya akan sangat bermanfaat bagi perlindungan hakhak keperdataan maupun untuk menyelesaikan berbagai
permasalahan;
c. bahwa dalam rangka melaksanakan amanat UndangUndang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, serta
pelaksanaan kewenangan daerah dalam penyelenggarazrn
kearsipan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal
Pasal 12 ayat (2) huruf (r) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Kearsipan;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O08 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O08 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5952);
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20O8 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2OO9 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 52341 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengal Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 terrtang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peratui^n Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nornor 143' Tambahart
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tanr,bahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangIndonesia Nomor 6757);
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2Ol2 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5286);
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2018 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3
Tahun 2010 tentang Penye'lenggaraan Kearsipan Daerah
Provinsi (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2010 Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 252);
12. Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena
memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan
dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak
langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga
kearsipan.
13. Arsip terj aga adalah arsip negara yang berkaitan dengan keberadaan dan
kelangsungan hidup bangsa dan negara yang harus dij aga keutuhan,
keamanan, dan keselamatannya.
14. Arsip umum adalah arsip yang tidak termasuk dalam kategori arsip terjaga.
15. Digitalisasi arsip adalah proses alih media dari bentuk tercetak, audio,
maupun video menj adi bentuk digital dilakukan untuk membuat arsip
dokumen bentuk digitaf, untuk fungsi fotokopi, dan untuk membuat
koleksi perpustakaan digital.
16. Arsiparis adalah seseorzrng yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan
yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan
pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab
melaksanakan kegiatan kearsipan.
17. Akses arsip adalah ketersediaan arsip sebagai hasil dari kewenangan
hukum dan otorisasi legal serta keberadaan sarana bantu untuk
mempermudah penemu€rn dan pemanfaatan arsip.
18. Lembaga kearsipan adalah lembaga yang memiliki fungsi, tugas, dan
tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip statis dan pembinaal
kearsipan.
19. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tana Toraja yang
selanjutnya disebut Dinas adalah perangkat daerah yang melaksanakan
tugas pemerintahan di bidang kearsipar .
20. Arsip perguruan tinggi adalah lembaga kearsipan berbentuk satuan
organisasi perguman tinggi, baik negeri maupun swasta yang
melaksanakan fungsi dan tugas penyelenggaraan kearsipan di lingkungan
perguruan tinggi.
21. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan dengan
tujuan memperoleh keuntungan atau laba yang berbentuk badan hukum
yang didirikan dan/atau berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatual
Republik Indonesia.
22. Pencipta arsip adalah pihak yang mempunyai kemandirian dan otoritas
dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang
pengelolaan arsip dinamis.
23. Unit pengolah adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai
tugas dan tanggung jawab mengolah semua arsip yang berkaitan dengan
kegiatan penciptaan arsip di lingkungannya.
24.lJrrrt kearsipan adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai
tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipal.
25. Jadwal retensi arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang
berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis
arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu
jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yalg
dipergunakan sebagai pedoman penJrusutan dan penyelamatan arsip.
26. Penyusutan arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara
pemindahan arsip inaltif dari unit pengolah ke unit kearsipan'
pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip
statis kepada lembaga kearsipan.
27. Penyelenggaraan kearsipan adalah keseluruhan kegiatan meliputi
kebijalan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip dalam suatu
sistem kearsipan nasional yang didukung oleh sumber daya manusia,
prasarana dan sarana, serta sumber daya lainnya.
28. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana
Toraja Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan kmbaran
daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 19) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022 Nomor O4);
- BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : RUANG LINGKUP
BAB III : PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
BAB IV : PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
BAB V : PENGELOLAAN ARSIP STATIS
BAB VI : AUTENTIKASI
BAB VII : LAYANAN KEARSIPAN
BAB VIII : PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
BAB IX : ORGANISASI PROFESI DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB X : LARANGAN
BAB XI : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XII : KETENTUAN PEI{YIDIKAN
BAB XIII : KETENTUAN PIDANA
BAB XIV : KETENTUAN PENUTUP
|