Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2023

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH LEMBANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PASAL I : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2015tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Ke{a Pemerintah l,embang (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 08)), diubah PASAL 1 : Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Tana Tor4ja. 2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Ralqyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. PASAL 2 : Susunan organisasi dan tata keq'a Pemerintah Lembang terdiri atas : a. Kepala Lembang; dan b. Perangkat L,embang. PASAL 3 : Pelaksana kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat {21 huruf b merupakan unsur pembantu Kepala lembang sebagai satuan tugas kewilayahan. PASAL 4 : Pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c merupakan unsur pembantu Kepala Lembang sebagai pelaksana operasional. PASAL 14 : Perangkat Lembang diangkat oleh kepala lembang dari warga Lembang yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus. PASAL 14A : Kelengkapan Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) hurufc PASAL 15 : Kepala Lembang dapat membentuk Tim yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota; PASAL 16 : Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat menjadi perangkat Lembang harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian. PASAL 17 : Perangkat Lembang berhenti karena : a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; c. diberhentikan. PASAL 18A : Perangkat Lembang diberhentikan sementara oleh Kepala Lembang setelah berkonsultasi dengan Camat BAB III A :KEKOSONGAN JABATAN PERANGKAT LEMBANG BAB III B : UNSUR STAF PERANGKAT LEMBANG PASAL 19 A : Dalam hal te{adi kekosongan jabatan perangkat Lembarrg maka tugas perangkat Lembang yang kosong dilaksanakan oleh pelaksana tugas yang dirangkap oleh perangkat Lembang lain yang tersedia. PASAL 19B : Kepala Lembang dapat mengangkat unsur staf Perangkat Lembang. BAB IV A : PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PERANGKAT LEMBANG BAB IV B : PENINGKATAN KAPASITAS PERANGKAT LEMBANG BAB IV C : KESEJAHTERAAN PERANGKAT LEMBANG PASAL 23A : Pakaian dinas dan atribut Perangkat Lembang ditetapkan dengan Peraturan Bupati yang berpedoman dengan ketentuan peraturan perundangundangan. PASAL 23 B : ) Perangkat Lembang dan staf Perangkat Lembang yang telah diangkat dengan Keputusan Kepala Lembang wajib mengikuti pelatihan awal masa tugas dan program-program pelatihan yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Lembang. PASAL 23C : Selain penghasilan tetap, perangkat lembang menerima jaminan kesehatan dan dapat menerima tunjangan tambahan penghasilan dan penerimaan lainnya yang sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat l,embang. PASAL II : Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. PASAL 23C :

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH LEMBANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Toraja
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Makale
Tanggal Penetapan
19 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
19 Januari 2023
Tanggal Berlaku
19 Januari 2023
Sumber
LE DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 2023 NOMOR 7 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA, PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR B.HK.O7. 1 18.23
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 69 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan