PASAL I : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2015tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Ke{a Pemerintah l,embang (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 08)), diubah PASAL 1 : Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Tana Tor4ja. 2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Ralqyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. PASAL 2 : Susunan organisasi dan tata keq'a Pemerintah Lembang terdiri atas : a. Kepala Lembang; dan b. Perangkat L,embang. PASAL 3 : Pelaksana kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat {21 huruf b merupakan unsur pembantu Kepala lembang sebagai satuan tugas kewilayahan. PASAL 4 : Pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c merupakan unsur pembantu Kepala Lembang sebagai pelaksana operasional. PASAL 14 : Perangkat Lembang diangkat oleh kepala lembang dari warga Lembang yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus. PASAL 14A : Kelengkapan Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) hurufc PASAL 15 : Kepala Lembang dapat membentuk Tim yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota; PASAL 16 : Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat menjadi perangkat Lembang harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian. PASAL 17 : Perangkat Lembang berhenti karena : a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; c. diberhentikan. PASAL 18A : Perangkat Lembang diberhentikan sementara oleh Kepala Lembang setelah berkonsultasi dengan Camat BAB III A :KEKOSONGAN JABATAN PERANGKAT LEMBANG BAB III B : UNSUR STAF PERANGKAT LEMBANG PASAL 19 A : Dalam hal te{adi kekosongan jabatan perangkat Lembarrg maka tugas perangkat Lembang yang kosong dilaksanakan oleh pelaksana tugas yang dirangkap oleh perangkat Lembang lain yang tersedia. PASAL 19B : Kepala Lembang dapat mengangkat unsur staf Perangkat Lembang. BAB IV A : PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PERANGKAT LEMBANG BAB IV B : PENINGKATAN KAPASITAS PERANGKAT LEMBANG BAB IV C : KESEJAHTERAAN PERANGKAT LEMBANG PASAL 23A : Pakaian dinas dan atribut Perangkat Lembang ditetapkan dengan Peraturan Bupati yang berpedoman dengan ketentuan peraturan perundangundangan. PASAL 23 B : ) Perangkat Lembang dan staf Perangkat Lembang yang telah diangkat dengan Keputusan Kepala Lembang wajib mengikuti pelatihan awal masa tugas dan program-program pelatihan yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Lembang. PASAL 23C : Selain penghasilan tetap, perangkat lembang menerima jaminan kesehatan dan dapat menerima tunjangan tambahan penghasilan dan penerimaan lainnya yang sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat l,embang. PASAL II : Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. PASAL 23C :
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat