PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-DAERAH-NOMOR-10-TAHUN-2016-TENTANG-PEMBENTUKAN-DAN-SUSUNAN-PERANGKAT-DAERAH
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab. Tana Toraja 2022 No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1O TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, telah ditetapkan Perda Kab. Tana Toraja Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Untuk penyesuaian terhadap perkembangan penyelenggaraan tugas dan fungsi serta penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perangkat daerah yang telah dibentuk sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah dievaluasi berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan Dan Pengendalian penataan perangkat Daerah, dan perlu ditata kembali sehingga perangkat daerah secara efektif dan efesien dapat menyelenggarakan tugas dan fungsi dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah dan pelayanan publik; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014;UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 16 Tahun 2018; Permendagri Nomor 46 Tahun 2008; Permendagri Nomor 5 Tahun 2017;Permendagri Nomor 99 Tahun 2018; Perda Kab. Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016.
- Ketentuan Pasal 5 huruf a, huruf d dan huruf e diubah; Ketentuan Pasal 9 diubah; Ketentuan Pasal 12 diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2022.
- II Pasal (8 hlm.)
|