Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi: a. peran dan fungsi Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara (RDTR KPN); b. cakupan WP; c. tujuan penataan WP; d. rencana Struktur Ruang; e. rencana Pola Ruang; f. ketentuan Pemanfaatan Ruang; g. Peraturan Zonasi; h. kelembagaan; i. peninjauan kembali; dan j. ketentuan sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat