Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 26 Tahun 2016 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Data sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 23 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 26 Tahun 2016 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Data; dan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 29 Tahun 2018 tentang Sistem Satu Data Banda Aceh.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Satu Data Banda Aceh
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan, perlu didukung dengan data yang akurat, terpilah, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dapat dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi dan berkelanjutan;
bahwa untuk memperoleh data yang akurat, terpilah, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola data yang dihasilkan oleh Organisasi Perangkat Daerah melalui penyelenggaraan Satu Data Banda Aceh, dapat melibatkan partisipasi publik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Satu Data Banda Aceh.
Dasar hukum peraturan walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 8 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010l; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8
Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019; Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Aceh Nomor 20 Tahun 2019; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 14 Tahun 2017; Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 18 Tahun 2018.
Peraturan walikota ini terdiri atas 37 pasal dan 29 bab: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Asas; Bab III Maksud dan Tujuan; Bab IV Kebijakan dan Strategi; Bab V Prinsip Satu Data; Bab VI Penyelenggara Satu Data; Bab VII Tahapan Penyelenggaraan Satu Data; Bab VIII Jenis Data, Sumber Data, Standar Data, dan Metadata; Bab IX Pengumpulan Data dan Data Prioritas; Bab X Sistem dan Prosedur Pengelolaan Data dan Informasi Daerah; Bab XI Verifikasi, Validasi, Analisis Data Diseminasi dan Penyebarluasan Data; Bab XII Interoperabilitas, Kode Referensi dan Data Induk; Bab XIII Sumber Daya Manusia; Bab XIV Koordinasi; Bab XV Peran Serta Masyarakat dan/atau Pemangku Kepentingan Lainnya; Bab XVI Larangan dan Sanksi; Bab XVII Pendanaan; Bab XVIII Ketentuan Peralihan; Bab XIX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2021.
Peraturan walikota ini mencabut Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 26 Tahun 2016 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Data sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 23 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 26 Tahun 2016 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Data; dan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 29 Tahun 2018 tentang Sistem Satu Data Banda Aceh.
20 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 211 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melindungi informasi dari risiko pencurian data, modifikasi data, pemalsuan data dan penyangkalan terhadap data yang ditransaksikan serta perlindungan sistem elektronik milik pemerintah dalam pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut diperlukan upaya pengamanan yang memadai dan handal; bahwa upaya pengamanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dilakukan melalui skema kriptografi Infrastruktur Kunci Publik yang diwujudkan dalam bentuk penggunaan Sertifikat Elektronik untuk memberikan jaminan otentikasi data, integritas data, anti penyangkalan dan kerahasiaan; bahwa sesuai dengan norma dalam Pasal 22 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2018, Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib menggunakan Sertifikat Elektronik tersertifikasi atau berinduk; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2017; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 77 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 45 Tahun 2017
Peraturan Bupati Tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud Dan Tujuan
3. Ruang Lingkup
4. Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik
5. Tata Cara Permohonan, Penerbitan Dan Pencabutan Sertifikat Elektronik
6. Masa Berlaku Sertifikat Elektronik
7. Kewajiban, Larangan Dan Penyimpanan Bagi Pemilik Sertifikat Elektronik
8. Penyelenggaraan Operasional Dukungan Sertifikat Elektronik Untuk Pengamanan Informasi
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
14 halaman
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 14, jdih.anri.go.id : 4 hlm.
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Pelaksanaan Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2021.
rsitektur - Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik - Nasional - spbe
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 132, LN.2022/No.233, jdih.setneg.go.id: 5 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan Pasal 74 Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Perpres Nomor 95 Tahun 2018; dan Perpres Nomor 39 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Nasional yang didalamnya memuat: 1) arah kebijakan dan strategi; 2) kerangka kerja Arsitektur SPBE Nasional; 3) Referensi Arsitektur SPBE Nasional; 4) Domain Arsitektur SPBE Nasional; dan 5) inisiatif strategis Arsitektur SPBE Nasional.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2022.
Pembangunan dan pengembangan infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus didasarkan pada Arsitektur SPBE Instansi Pusat dan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah.
Standar/PedomanSistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Status Peraturan
Mencabut :
PERWALI Kota Yogyakarta No. 45 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 85 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 85 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 85 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 45 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 85 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik dan dalam rangka pengembangan Tata Naskah Dinas Elektronik sebagai upaya menunjang tugas umum pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu mengganti Peraturan Walikota.
dimaksud
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 91 Tahun 2017, dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 144 Tahun 2020.
Materi Pokok: Penggunaan TNDE, Pengelolaan Naskah Dinas Elektronik, Sarana dan Prasarana, Sumber Daya Manusia, Sistem Pengamanan, Pembinaan, dan Pengecualian TNDE.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2021.
Jumlah Halaman : 8 HLM; Lampiran : 36 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 31 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKA SELATAN TAHUN 2018 NOMOR 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENDAFTARAN, PENDATAAN DAN PENILAIAN OBJEK DAN SUBJEK PAJAK DALAM RANGKA PEMBENTUKAN DAN ATAU PEMELIHARAAN BASIS DATA SISTEM MANAJEMEN INFORMASI OBJEK PAJAK (SISMIOP) PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PEDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB P-2)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 43 Tahun 2021
Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD 2021/ No. 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 32 Peraturan Bupati
Jepara Nomor 62 Tahun 2020 tentang Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Jepara tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor
20 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020; Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan
Teknologi Nomor 007a Tahun 2017; Peraturan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara
Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun
2016; Peraturan Bupati Jepara Nomor 75 Tahun 2010; Peraturan Bupati Jepara Nomor 58 Tahun 2016; Peraturan Bupati Jepara Nomor 42 Tahun 2016; Peraturan Bupati Jepara Nomor 62 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara yang meliputi: Ketentuan Umum; Aset Informasi; Aset Pengolahan Informasi; Penyimpanan Informasi; Kategorisasi Sistem Eletronik; Penyelenggaraan SMKI; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2021.
77 hlm
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Wajib Pajak Secara On-Line
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat