Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD 2021/ No. 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan Pasal 32 Peraturan Bupati
Jepara Nomor 62 Tahun 2020 tentang Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Jepara tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor
20 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020; Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan
Teknologi Nomor 007a Tahun 2017; Peraturan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara
Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun
2016; Peraturan Bupati Jepara Nomor 75 Tahun 2010; Peraturan Bupati Jepara Nomor 58 Tahun 2016; Peraturan Bupati Jepara Nomor 42 Tahun 2016; Peraturan Bupati Jepara Nomor 62 Tahun 2016;
- Dalam peraturan ini diatur tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara yang meliputi: Ketentuan Umum; Aset Informasi; Aset Pengolahan Informasi; Penyimpanan Informasi; Kategorisasi Sistem Eletronik; Penyelenggaraan SMKI; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2021.
- 77 hlm
|