Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 46 Tahun 2021

Satu Data Banda Aceh

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan walikota ini terdiri atas 37 pasal dan 29 bab: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Asas; Bab III Maksud dan Tujuan; Bab IV Kebijakan dan Strategi; Bab V Prinsip Satu Data; Bab VI Penyelenggara Satu Data; Bab VII Tahapan Penyelenggaraan Satu Data; Bab VIII Jenis Data, Sumber Data, Standar Data, dan Metadata; Bab IX Pengumpulan Data dan Data Prioritas; Bab X Sistem dan Prosedur Pengelolaan Data dan Informasi Daerah; Bab XI Verifikasi, Validasi, Analisis Data Diseminasi dan Penyebarluasan Data; Bab XII Interoperabilitas, Kode Referensi dan Data Induk; Bab XIII Sumber Daya Manusia; Bab XIV Koordinasi; Bab XV Peran Serta Masyarakat dan/atau Pemangku Kepentingan Lainnya; Bab XVI Larangan dan Sanksi; Bab XVII Pendanaan; Bab XVIII Ketentuan Peralihan; Bab XIX Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banda Aceh Nomor 46 Tahun 2021 tentang Satu Data Banda Aceh
T.E.U.
Indonesia, Kota Banda Aceh
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Banda Aceh
Tanggal Penetapan
05 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
05 Juli 2021
Tanggal Berlaku
05 Juli 2021
Sumber
BD. 2021/No. 46
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banda Aceh
Bidang
Halaman ini telah diakses 860 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 26 Tahun 2016 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Data sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 23 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 26 Tahun 2016 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Data; dan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 29 Tahun 2018 tentang Sistem Satu Data Banda Aceh.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan