Peraturan walikota ini terdiri atas 37 pasal dan 29 bab: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Asas; Bab III Maksud dan Tujuan; Bab IV Kebijakan dan Strategi; Bab V Prinsip Satu Data; Bab VI Penyelenggara Satu Data; Bab VII Tahapan Penyelenggaraan Satu Data; Bab VIII Jenis Data, Sumber Data, Standar Data, dan Metadata; Bab IX Pengumpulan Data dan Data Prioritas; Bab X Sistem dan Prosedur Pengelolaan Data dan Informasi Daerah; Bab XI Verifikasi, Validasi, Analisis Data Diseminasi dan Penyebarluasan Data; Bab XII Interoperabilitas, Kode Referensi dan Data Induk; Bab XIII Sumber Daya Manusia; Bab XIV Koordinasi; Bab XV Peran Serta Masyarakat dan/atau Pemangku Kepentingan Lainnya; Bab XVI Larangan dan Sanksi; Bab XVII Pendanaan; Bab XVIII Ketentuan Peralihan; Bab XIX Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat