Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/Permentan/TI.110/11/2016 Tahun 2016

Penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Kementerian Pertanian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/Permentan/TI.110/11/2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Kementerian Pertanian
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertanian
Nomor
51/Permentan/TI.110/11/2016
Bentuk
Peraturan Menteri Pertanian
Bentuk Singkat
Permentan
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
02 November 2016
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
jdih.pertanian.go.id: 16 hlm.
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang
Halaman ini telah diakses 843 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Kepmentan Nomor 664/Kpts/OT.140/10/2004

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan