Peraturan Bupati Tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik, Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud Dan Tujuan 3. Ruang Lingkup 4. Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik 5. Tata Cara Permohonan, Penerbitan Dan Pencabutan Sertifikat Elektronik 6. Masa Berlaku Sertifikat Elektronik 7. Kewajiban, Larangan Dan Penyimpanan Bagi Pemilik Sertifikat Elektronik 8. Penyelenggaraan Operasional Dukungan Sertifikat Elektronik Untuk Pengamanan Informasi 9. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat