Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 211 Tahun 2019

Penggunaan Sertifikat Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik, Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud Dan Tujuan 3. Ruang Lingkup 4. Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik 5. Tata Cara Permohonan, Penerbitan Dan Pencabutan Sertifikat Elektronik 6. Masa Berlaku Sertifikat Elektronik 7. Kewajiban, Larangan Dan Penyimpanan Bagi Pemilik Sertifikat Elektronik 8. Penyelenggaraan Operasional Dukungan Sertifikat Elektronik Untuk Pengamanan Informasi 9. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Laut Nomor 211 Tahun 2019 tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
211
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
27 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2019
Tanggal Berlaku
27 Desember 2019
Sumber
BD.2019/NO.211
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 365 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan