Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2019 Nomor 75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Induk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Kabupaten Wonogiri Tahun 2019 - 2021
ABSTRAK:
a. bahwa guna meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka mewujudkan good governance perlu dilakukan pengembangan sistem pemerintahan berbasis elektronik;
b. bahwa dalam rangka mendorong penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik di Kabupaten Wonogiri yang terarah perlu disusun dokumen Rencana Induk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksu huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Induk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Kabupaten Wonogiri Tahun 2019 - 2021.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 36 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang Rencana Induk penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 75 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melindungi informasi dari resiko pencurian data, modifikasi data, pemalsuan data dan penyangkalan terhadap data yang ditransaksikan secara elektronik serta perlindungan sistem elektronik milik Pemerintah Kabupaten Demak dari ancaman dan serangan keamanan informasi, perlu adanya upaya pengamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik secara optimal dan andal; bahwa upaya pengamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik diwujudkan dalam bentuk penggunaan sertifikat elektronik untuk memberikan jaminan kerahasiaan, integritas, otentikasi dan anti penyangkalan terhadap data informasi; bahwa untuk memberikan landasan, kepastian hukum dan pelaksananya berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil guna, perlu diatur mengenai penggunaan sertifikat elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27 Tahun 2006; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 15 Tahun 2016; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Demak Nomor 50 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, perencanaan penggunaan sertifikat elektronik, tugas, wewenang dan kewajiban, sertifikat elektronik, tata cara penerbitan sertifikat elektronik, kewajiban, tanggung jawab dan larangan pemilik sertifikat elektronik, sumber daya manusia, bantuan teknis, pengawasan dan evaluasi, koordinasi dan konsultasi, sistem informasi, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2019.
15 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 75 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good government) dan pemerintahan yang bersih (clean government) dalam penyelenggaraan otonomi daerah, perlu diselenggarakan pengelolaan keuangan daerah secara professional, terbuka dan bertanggungjawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kota Lubuklinggau telah memanfaatkan Sistem Informasi Manajemen Keuangan Daerah (SIMDA), system pengelolaan keuangan daerah berbasis teknologi Informasi sebagai sarana pengelolaan keuangan daerah. Dalam rangka pemanfaatan SIMDA Keuangan agar berjalan efektif, efisien dan berhasil guna, perlu pedoman dalam pengelolaannya.
UU No.7 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2014; UU No.33 Tahun 2014; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.60 Tahun 2008; PP No.71 Tahun 2010; PP No.27 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.17 Tahun 2007; Permendagri No.52 Tahun 2011; PERMENPANRB No.52 Tahun 2011; PERMENPANRB No.35 Tahun 2012; Permendagri No.64 Tahun 2013; Permenkeu No.238/PMK.05/2011; Perda Kota Lubuklinggau No.32 Tahun 2012.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Satuan Tugas Pengelolaan SIMDA Keuangan; Penyusunan Anggaran; Penatausahaan Keuangan; Pembukuan dan Pelaporan Keuangan; Instalasi SIMDA Keuangan; Pengendalian dan Pengembangan SIMDA Keuangan; serta Monitoring dan Evaluasi SIMDA Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2014.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pedoman Pengelolaan SIMDA Keuangan diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 75 Tahun 2019
Perizinan, Pelayanan Publik - Standar/Pedoman - sistem pemerintahan berbasis elektronik
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, BD Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENILAIAN SERTA PEMERIKSAAN
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN
PERIZINAN BERUSAHA SECARA ELEKTRONIK
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat
(2), Pasal 17 huruf c, Pasal 22 huruf c, Pasal 24 ayat
(1), Pasal 25 ayat (4), Pasal 27, Pasal 30 ayat (1), Pasal
32 ayat (3) dan ayat(4), Pasal 34 huruf c, Pasal 35 ayat
(1) dan ayat (2), Pasal 36,Pasal 44 ayat (1), Pasal 45,
serta Pasal 53 Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup Nomor P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7 /2018
tentang Pedoman Penyusunan Dan Penilaian Serta
Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Dalam
Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik, dipandang perlu
menetapkan Pedoman Penyusunan dan Penilaian serta
Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Dalam
Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012
tentang Izin Lingkungan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi secara Elektronik; 4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor P.26/MENLHK/SETJEN/
KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Penyusunan Dan
Penilaian Serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan
Hidup Dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4
Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan
Produk Hukum Daerah.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Izin Lingkungan;
b. penilaian dokumen Amdal serta penetapan
keputusan kelayakan lingkungan hidup atau
ketidaklayakan lingkungan hidup;
c. pemeriksaan UKL-UPL serta penetapan persetujuan
rekomendasi UKL-UPL;
d. penilaian dan pemeriksaan dokumen lingkungan
hidup untuk perubahan keputusan kelayakan
lingkungan hidup, perubahan rekomendasi UKL-UPL
dan perubahan Izin Lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2019.
92 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 75 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan dan Pengelolaan Sistem Perencanaan
Pembangunan Daerah Berbasis Elektronik
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Dalam rangka penyusunan perencanaan
pembangunan yang efektif, efisien dan akuntabel, perlu
untuk mengembangkan sistem perencanaan
pembangunan daerah berbasis Elektronik melalui sistem
aplikasi perencanaan pembangunan daerah berbasis
Elektronik.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; Permendagri No.86 Tahun 2017. Permendagri No.70 Tahun 2019.
Ketentuan Umum, Pengelolaan Aplikasi, Tahapan dan Mekanisme Pengusulan Kegiatan, Penanggung Jawab dan Pemegang Sektor, Pendampingan, Seleksi dan Pendalaman, Pengendalian dan Evaluasi, Integrasi dan Pengembangan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
a. Tahapan verifikasi usulan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dan dibakukan dalam standar operasional prosedur yang lebih
lanjut diatur dengan keputusan tersendiri.
b. Standar Operasional Prosedur tata cara penggunaan dan pengelolaan Sistem
Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Elektronik diatur lebih
lanjut dengan keputusan tersendiri.
17 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 76 Tahun 2021
Sistem Informasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Secara Elektronik
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 76, BD.2021/NO.76
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Informasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Secara Elektronik
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan,ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, isi, tata cara penerbitan, dan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang ditetapkan dengan Peraturan Bupati,bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pelayanan serta optimalisasi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu mengimplementasikan sistem berbasis informasi dan teknologi secara elektronik,bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Informasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Secara Elektronik.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, 8. Undang-Undang 12 Tahun 2011, 9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2013.
Peraturan ini memuat; Peraturan Bupati tentang Sistem Informasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Surat Pemberitauan Pajak Terutang secara elektronik,Dengan sistematika, kekentuan umum, Sistem Informasi Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Pemberitauan Pajak Terutang secara elektronik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2021.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 76 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung terlaksananya tata kelola
pemerintahan yang baik dalam pelayanan kepada
masyarakat sebagai salah satu upaya dalam
penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien,
transparan, dan akuntabel sejalan dengan
pelaksanaan program reformasi birokrasi dalam
rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan
pemerintahan maka perlu didukung Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik secara terpadu;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf j
dan Lampiran huruf pUndang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerahsebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja, pengelolaan Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkup
pemerintah daerah merupakan Urusan Pemerintahan
Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar
yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012;sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019;Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018;Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018;Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
12 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan SPBE meliputi:
a. tata Kelola SPBE;
b. manajemen SPBE;
c. audit Teknologi Informasi dan Komunikasi;
d. penyelenggara SPBE;
e. percepatan SPBE; dan
f. pemantauan dan evaluasi SPBE.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2020.
27 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 76 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 46 Tahun 2020 tentang Sistem Pembayaran secara Elektronik Retribusi Pasar
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan pemungutan dan penyetoran retribusi pasar yang diatur dalam Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 46 Tahun 2020 tentang Sistem Pembayaran Secara Elektronik Retribusi
Pasar sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan pada saat ini, maka Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Sistem Pembayaran Secara Elektronik Retribusi Pasar perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 46 Tahun 2020 tentang Sistem Pembayaran Secara Elektronik Retribusi Pasar;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 25 Tahun 2016; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 46 Tahun 2020;
Peraturan ini Mengatur Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Sistem Pembayaran Secara Elektronik Rektribusi Pasar
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 46 Tahun 2020 diubah.
6 Hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 76 Tahun 2022
Standar/PedomanSistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. Nusa Tenggara Timur No. 33 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 76 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 76, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022 Nomor 076
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, perlu dilakukan pemanfaatan teknologi informasi melalui pembangunan dan pengembangan sistem aplikasi;
b. Bahwa untuk kelancaran pengembangan sistem aplikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur diperlukan suatu pedoman bagi Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 1 15 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 85 Tahun 2021.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Rancang Bangun dan Pengembangan Sistem Aplikasi SPBE; Bab 3. Integrasi Sistem Aplikasi SPBE; Bab 4. Basis Data; Bab 5. Pengelolaan dan Pemeliharaan Sistem Aplikasi SPBE; Bab 6. Monitoring dan Evaluasi; Bab 7. Pembiayaan; Bab 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2022.
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat