Peraturan ini mrngatur tentang Sistem Informasi Eletronik Legislasi Risalah yang melipuyti Ketentaun Umum, Aplikasi Si-ELLA, Pengelola Si-ELLA, Penggunaan SI-ELLA, Hak Penggunaan Aplikasi SI-ELLA, Pengembangan, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat