Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan SPBE meliputi: a. tata Kelola SPBE; b. manajemen SPBE; c. audit Teknologi Informasi dan Komunikasi; d. penyelenggara SPBE; e. percepatan SPBE; dan f. pemantauan dan evaluasi SPBE.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat