Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 76 Tahun 2021

Sistem Informasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Secara Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat; Peraturan Bupati tentang Sistem Informasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Surat Pemberitauan Pajak Terutang secara elektronik,Dengan sistematika, kekentuan umum, Sistem Informasi Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Pemberitauan Pajak Terutang secara elektronik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Laut Nomor 76 Tahun 2021 tentang Sistem Informasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Secara Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
76
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
30 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
30 Juli 2021
Tanggal Berlaku
30 Juli 2021
Sumber
BD.2021/NO.76
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 491 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan