Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, perencanaan penggunaan sertifikat elektronik, tugas, wewenang dan kewajiban, sertifikat elektronik, tata cara penerbitan sertifikat elektronik, kewajiban, tanggung jawab dan larangan pemilik sertifikat elektronik, sumber daya manusia, bantuan teknis, pengawasan dan evaluasi, koordinasi dan konsultasi, sistem informasi, pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat