Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 75 Tahun 2019

PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENILAIAN SERTA PEMERIKSAAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA SECARA ELEKTRONIK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. Izin Lingkungan; b. penilaian dokumen Amdal serta penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup atau ketidaklayakan lingkungan hidup; c. pemeriksaan UKL-UPL serta penetapan persetujuan rekomendasi UKL-UPL; d. penilaian dan pemeriksaan dokumen lingkungan hidup untuk perubahan keputusan kelayakan lingkungan hidup, perubahan rekomendasi UKL-UPL dan perubahan Izin Lingkungan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamongan Nomor 75 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENILAIAN SERTA PEMERIKSAAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA SECARA ELEKTRONIK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
75
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
28 November 2019
Tanggal Pengundangan
28 November 2019
Tanggal Berlaku
28 November 2019
Sumber
BD Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 75
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR / PEDOMAN - SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 247 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan