Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. Izin Lingkungan; b. penilaian dokumen Amdal serta penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup atau ketidaklayakan lingkungan hidup; c. pemeriksaan UKL-UPL serta penetapan persetujuan rekomendasi UKL-UPL; d. penilaian dan pemeriksaan dokumen lingkungan hidup untuk perubahan keputusan kelayakan lingkungan hidup, perubahan rekomendasi UKL-UPL dan perubahan Izin Lingkungan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat