otonomi daerah- spbe
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 76, BD.2022/No.76
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 46 Tahun 2020 tentang Sistem Pembayaran secara Elektronik Retribusi Pasar
ABSTRAK: |
- bahwa pelaksanaan pemungutan dan penyetoran retribusi pasar yang diatur dalam Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 46 Tahun 2020 tentang Sistem Pembayaran Secara Elektronik Retribusi
Pasar sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan pada saat ini, maka Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Sistem Pembayaran Secara Elektronik Retribusi Pasar perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 46 Tahun 2020 tentang Sistem Pembayaran Secara Elektronik Retribusi Pasar;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 25 Tahun 2016; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 46 Tahun 2020;
- Peraturan ini Mengatur Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Sistem Pembayaran Secara Elektronik Rektribusi Pasar
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
- Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 46 Tahun 2020 diubah.
- 6 Hal
|