Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 76 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 46 Tahun 2020 tentang Sistem Pembayaran secara Elektronik Retribusi Pasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini Mengatur Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Sistem Pembayaran Secara Elektronik Rektribusi Pasar

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 76 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 46 Tahun 2020 tentang Sistem Pembayaran secara Elektronik Retribusi Pasar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
76
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
27 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
12 Desember 2022
Tanggal Berlaku
27 Desember 2022
Sumber
BD.2022/No.76
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
Halaman ini telah diakses 182 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 46 Tahun 2020 tentang Sistem Pembayaran Secara Elektronik Retribusi Pasar

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan